Rabu, 25 Desember 2013

Peran Koperasi Bagi Masyarakat


Ekonomi Kerakyatan adalah merupakn sebuah sistem perekonomian yang ditujukan untuk mewujudkan kedaulatan rakyat di bidang ekonomi. Ekonomi Kerakyatan memiliki prinsip bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan,selain itu ekonomi kerakyatan juga menginginkan kemakmuran rakyat. Prinsip-prinsip ekonomi kerakyatan itu seluruhnya terkandung dalam Koperasi. Dalam konteks ekonomi kerakyatakan atau demokrasi ekonomi, kegiatan produksi dan konsumsi dilakukan oleh semua warga masyarakat dan untuk warga masyarakat, sedangkan pengelolaannya di bawah pimpinan dan pengawasan anggota masyarakat sendiri (Mubyarto, 2002). Prinsip demokrasi ekonomi tersebut hanya dapat diimplementasikan dalam wadah koperasi yang berasaskan kekeluargaan. Hal ini menunjukan bahwa Koperasi memiliki peranan dalam Ekonomi Keakyatan karena Koperasi merupakan bentuk perusahan, satu-satunya bentuk perusahaan yang sesuai dengan Ekonomi Kerakyatan. Peranan Koperasi dalam Ekonomi Kerakyatan bisa dilihat dari penjabaran yang lebih terperinci mengenai Pengertian Koperasi di Indonesia ( lihat Anonim,1989). Pengertianya adalah sebagai berikut : Kopoerasi didirikan atas dasar adanya kesamaan kebutuhan diantara para anggotanya, Kebutuhan yang sama ini lalu diusahakan pemenuhnya melalui pembentukan perusahaan. Dengan adanya perusahaan yang dimilki secara bersama-sama, maka diharapkan kebutuhan itu dapat dipenuhi dengan cara yang lebih baik disbanding dengan dilakukan oleh masing-masinganggota secara perorangan Koperasi didirikan atas dasar kesadaran mengenai keterbatasan kemampuan. Oleh karena itu dipandang perlu untuk menyatukan diri demi keepentingan bersama yang lebih besar. Usaha itu dilandasi oleh suatu cita-cita yang luhur untuk menolong diri sendiri atas dasar keyakinan akan harga diri, kesadaran pribadi serta rasa setia kawan. Koperasi didirikan atas dasar kesukarelaan dan keterbukaan, tidak bole ada pakasaan. Koperasi berasal dari bahasa Inggris Coperation terdiri dari dua suku kata yaitu Co dan Opeation, Co yang berarti bersama,dan Operation yang berarti bekerja. Dengan demikian Koperasi dapat di artikan suatu kumpulan orang-orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama. Jenis Koperasi menurut fungsinya Ø Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya. Ø Koperasi penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya. Ø Koperasi produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi. Ø Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi. Ø Apabila koperasi menyelenggarakan satu fungsi disebut koperasi tunggal usaha (single purpose cooperative), sedangkan koperasi yang menyelenggarakan lebih dari satu fungsi disebut koperasi serba usaha (multi purpose cooperative).

Koperasi Sekolah


Koperasi sekolah sangat membantu bagi para siswa untuk mengembangakan potensinya dalam bidang ekonomi dan sebagai latihan bertanggung jawab dan kemandirian siswa. Koperasi didirikan berdasarkan surat keputusan bersama antara Departemen Transmigrasi dan Koperasi dengan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan tanggal 16 Juli 1972 Nomor 275/SKPTS/Mentranskop dan Nomor 0102/U/1983. Kemudian diterangkan lebih lanjut dalam surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja , Transmigrasi, dan Koperasi Nomor 633/SKPTS/Men/1974. Menurut surat keputusan tersebut, yang dimaksud dengan koperasi sekolah adalah koperasi yang didirikan di sekolah-sekolah SD, SMP, SMA, Madrasah, dan Pesantren. 2. Pengertian Koperasi Sekolah Koperasi didirikan sebagai persekutuan kaum yang lemah untuk membelakeperluan hidupnya, mencapai keperluan hidupnya dengan ongkos yang semurah – murahnya, itulah yang dituju. Pada koperasi didahulukan keperluan bersama, bukan keuntungan. (Hatta, 1954, dalam Baswir, 2000: 2) Koperasi adalah bedan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hokum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasar prinsip koperasi sakaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. (UU nomer 25 tahun 1992, pasal 1) Sedangkan sekolah merupakan atau lembaga untuk belajar dan mengajar serta tempat menerima dan memberi pelajaran. Jadi, Koperasi sekolah adalah koperasi yang didirikan di lingkungan sekolah yang anggota-anggotanya terdiri atas siswa sekolah. Koperasi sekolah dapat didirikan pada berbagai tingkatan sesuai jenjang pendidikan, misalnya koperasi sekolah dasar, koperasi sekolah menengah pertama, dan seterusnya. 3. Fungsi Koperasi Sekolah Menunjang program pembangunan pemerintah di sektor perkoperasian melalui program pendidikan sekolah. Menumbuhkan kesadaran berkoperasi di kalangan siswa. Membina rasa tanggung jawab, disiplin, setia kawan, dan jiwa koperasi. Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan berkoperasi, agar kelak berguna di masyarakat. Membantu kebutuhan siswa serta mengembangkan kesejahteraan siswa di dalam dan luar sekolah. 4. Tujuan Koperasi Sekolah Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat maju, adil, dan makmur berlandaskan pancasila dan UUD 1945. (Baswir, 2000: 6) Sedangkan pembentukan Koperasi Sekolah dikalangan siswa dilaksanakan dalam rangka menunjang pendidikan siswa dan latihan koperasi. Dengan demikian, tujuan pembentukannya tidak terlepas dari tujuan pendidikan dan program pemerintah dalam menanamkan kesadaran berkoperasi sejak dini. 5. Koperasi sebagai Instruksional Pendirian Koperasi Sekolah Koperasi sekolah diharapkan menjadi sarana bagi pelajar untuk belajar melakukan usaha kecil-kecilan, mengembangkan kemampuan berorganisasi, mendorong kebiasaan untuk berinovasi, belajar menyelesaikan masalah, dan sebagainya.Untuk itu dalam mendirikan koperasi sekolah, diperlukan pertimbangan-pertimbangan agar selaras dengan apa yang diharapkan. 6. Langkah Operasional Ø Perangkat Organisasi Koperasi Sekolah 1. Rapat anggota koperasi sekolah 2. Pengurus koperasi sekolah 3. Pengawas koperasi sekolah Ø Dewan Penasihat Koperasi Sekolah Untuk keperluan bimbingan pada koperasi sekolah, diangkat penasihat koperasi sekolah yang anggota-anggotanya terdiri atas : 1. Kepala sekolah yang bersangkutan sesuai dengan jabatannya (exofficio). 2. Guru pada sekolah yang bersangkutan; dan 3. Salah seorang wakil persatuan orang tua murid yang memiliki pengalaman di bidang koperasi

Tujuan Perusahaan Mendirikan Koperasi


Segala sesuatu dibentuk atau didirikan tentu mempunyai tujuan. Apa tujuan dibentuknya koperasi? Berikut ini adalah tujuan pembentukan koperasi di Indonesia: a. Memajukan kesejahteraan anggota b. Memajukan kesejahteraan masyarakat c. Membangun tatanan ekonomi nasional Ketiga tujuan tersebut saling berkaitan. Dengan adanya koperasi kebutuhan para anggota dapat diperoleh di koperasi. Dengan terpenuhinya kebutuhan anggota maka semakin meningkatlah kesejahteraan anggota koperasi. Dengan memajukan kesejahteraan anggotanya berarti koperasi juga memajukan kesejahteraan masyarakat dan memajukan tatanan ekonomi nasional. Keseluruhan tujuan koperasi tersebut adalah dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Setelah memahami tujuan dibentuknya koperasi, tentunya sedikit banyak kamu mengetahui bahwa koperasi bermanfaat bagi anggotanya. Manfaat yang paling utama adalah anggota dapat memenuhi kebutuhan hidupnya. Misalnya dengan adanya koperasi anggota dapat meminjam uang untuk modal usaha. Di sekolahmu tentu ada koperasi sekolah bukan? Apa manfaat yang kamu peroleh dari koperasi di sekolahmu? Biasanya koperasi sekolah menyediakan kebutuhan siswa dan guru. Dengan demikian guru dan siswa tidak perlu jauh-jauh untuk membeli buku tulis, pensil, seragam ataupun makanan kecil. II. Sisa Hasil Usaha pada Koperasi a. Pengertian Sisa Hasil Usaha Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut : “Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.” b. Pembagian Sisa Hasil Usaha Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”. Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%. Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota. c. Prinsip Sisa Hasil Usaha SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan. SHU anggota dibayar secara tunai

Koperasi Simpan Pinjam


PENGERTIAN KOPERASI SIMPAN PINJAM Koperasi Simpan Pinjam merupakan salah satu lembaga keuangan bukan bank yang bertugas memberikan pelayanan masyarakat, berupa pinjaman dan tempat penyimpanan uang bagi masyarakat. PRINSIP KOPERASI SIMPAN PINJAM Usaha koperasi yang dikelola oleh para anggota dengan membentuk kepengurusan koperasi melalu Rapat Anggota yang pelaksanaan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi. Prinsip Koperasi: Keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka. Pengelolaan koperasi dilakukan secara demokratis. Pembagian laba (sisa hasil usaha) dilakukan secara adil dan sebanding dengan besar jasa para anggota. Kemandirian. Pendidikan perkoperasian. Kerjasama antar koperasi. MANFAAT KOPERASI SIMPAN PINJAM Anggota dapat memperoleh pinjaman dengan mudah dan tidak berbelit – belit. Proses pembagian bunga adil, karena disepakati dalam rapat anggota. Pada saat peminjaman dana, tidak menggunakan syarat adanya jaminan. MANAJEMEN KOPERASI SIMPAN PINJAM Ruang lingkup kegiatan usaha koperasi simpan pinjam secara umum adalah penghimpunan dan penyaluran dana yang berbentuk penyaluran pinjaman terutama dari dan untuk anggota. Kegiatan dari sisi pasiva, koperasi simpan pinjam melakukan kegiatan penghimpunan dana baik dari anggota ataupun masyarakat umum. Bentuk penghimpunan dana ini bisa berupa tabungan atau simpanan sedangkan dari masyarakat bisa berbentuk pinjaman modal usaha. Sedangkan kegiatan dari sisi aktiva adalah melakukan upaya untuk memperoleh laba dengan cara mengalokasikan dari hasil penghimpunan dana yang disalurkan kepada anggota dalam bentuk pinjaman. Dilihat secara rincinya, kegiatan koperasi adalah sebagai berikut: Koperasi simpan pinjam dituntut mampu melayani penyimpanan dan juga penarikan dana oleh anggota sesuai dengan ketentuan dan kesepakatan. Koperasi simpan pinjam juga menyalurkan dana yang terkumpul dari anggota yang di masa datang akan diterima kembali secara bertahap. Di kedua kegiatan diatas, harus dikelola sedemikian rupa agar kegiatan penghimpunan dan penyaluran dana berjalan dengan seimbang.

Sejarah Koperasi Indonesia


Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya. Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negeri (priyayi). Ia terdorong oleh keinginannya untuk menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi. Maksud Patih tersebut untuk mendirikan koperasi kredit model seperti di Jerman. Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode, seorang asisten residen Belanda. De Wolffvan Westerrode sewaktu cuti berhasil mengunjungi Jerman dan menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian. Selain pegawai negeri juga para petani perlu dibantu karena mereka makin menderita karena tekanan para pengijon. Ia juga menganjurkan mengubah Bank tersebut menjadi koperasi. Di samping itu ia pun mendirikan lumbung-lumbung desa yang menganjurkan para petani menyimpan pada pada musim panen dan memberikan pertolongan pinjaman padi pada musim paceklik. Ia pun berusaha menjadikan lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi Kredit Padi. Tetapi Pemerintah Belanda pada waktu itu berpendirian lain. Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan Koperasi tetapi Pemerintah Belanda membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank–bank Desa, rumah gadai dan Centrale Kas yang kemudian menjadi Bank Rakyak Indonesia (BRI). Semua itu adalah badan usaha Pemerntah dan dipimpin oleh orang-orang Pemerintah. Pada zaman Belanda pembentuk koperasi belum dapat terlaksana karena: 1. Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi. 2. Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi. 3. Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu. Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve. Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi. Namun, pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia. - See more at: http://www.koperasipengayoman.com/news15_sejarah_koperasi_indonesia.html#sthash.gUOtb9nn.dpuf

Tujuan Koperasi


Tujuan utama Koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan daripada laba. Meskipun demikian harus diusahakan agarkoperasi tidak menderita rugi. Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing anggota. Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 3 tujuan koperasi Indonesia adalah “koperasibertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”. Sedangkan Menurut Moch. Hatta, tujuan koperasi bukanlah mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil. Selanjutnya fungsi koperasi tertuang dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, yaitu: Ø Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya. Ø Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat. Ø Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai gurunya. Ø Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

fungsi koperasi


Fungsi Koperasi sendiri adalah sebagai berikut: - Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian indonesia - Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi indonesia - Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara indonesi - Memperkokoh perekonomian rakyat indonesia dengan jalan pembinaan koperasi. Sedangkan Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi: Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya; Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. “Keanggotaan Koperasi Indonesia bersifat sukarela dan didasarkan atas kepentingan bersama sebagai pelaku ekonomi. Melalui koperasi, para anggota ikut, secara aktif memperbaiki kehidupannya dan kehidupan masyarakat melalui karya dan jasa yang disumbangkan. Dalam usahanya, koperasi akan lebih menekankan pada pelayanan terhadap kepentingan anggota, baik sebagai produsen maupun konsumen. Kegiatan koperasi akan lebih banyak dilakukan kepada anggota dibandingkan dengan pihak luar. Oleh karena itu, anggota dalam koperasi, bertindak sebagai pemilik sekaligus pelanggan.” (SAK,1996:27.1)

Minggu, 22 Desember 2013

contoh koperasi sekolah di jakarta


Contoh Koperasi Koperasi Sekolah SMP N 16 JakartaAlamat : JL. Palmerah Barat , Jakarta Barat 1. Jenis Koperasi Koperasi Sekolah smp 16 termasuk Koperasi konsumsi - Dasar-dasar pertimbangan pendirian koperasi sekolah SMP 16 jakarta 1.Menunjang program pembangunan pemerintah di sektor perkoperasian melalui program pendidikan sekolah. 2.Menumbuhkan kesadaran berkoperasi di kalangan siswa. 3.Membina rasa tanggung jawab, disiplin, setia kawan, dan jiwa koperasi. 4.Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan berkoperasi, agar kelak berguna dimasyarakat. 5.Membantu kebutuhan siswa serta mengembangkan kesejahteraan siswa di dalamdan luar sekolah. - Tujuan koperasi sekolah smp 16 jakarta Tujuan koperasi sekolah adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tata perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur. Sedangkan pembentukan koperasi sekolah di kalangan siswa dilaksanakan dalam rangka menunjang pendidikan siswa dan latihan berkoperasi.Dengan demikian, tujuan pembentukannya tidak terlepas dari tujuan pendidikan dan program pemerintah dalam menanamkan kesadaran berkoperasi sejak dini - Ketentuan Keanggotaan Koperasi Sekolah 1.Mereka yang diterima menjadi anggota koperasi sekolah adalah siswa sekolah tempat koperasi itu didirikan. 2.Setiap anggota mempunyai hak yang sama dalam Rapat Anggota, satu anggotamemiliki satu suara. 3.Keanggotaan koperasi sekolah tidak dapat dipindah tangankan kepada oranglain. 4.Setiap anggota koperasi sekolah wajib memenuhi dan melaksanakanketentuan ketentuan yang berlaku dalam koperasi

koperasi di Indonesia


Pengertian, Macam-macam, dan Jenis Koperasi di Indonesia Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. 1. Prinsip koperasi Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela, pengelolaan yang demokratis, partisipasi anggota dalam [ekonomi], kebebasan dan otonomi, serta pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi. 2. Keunggulan koperasi Kemungkinan koperasi untuk memperoleh keunggulan komparatif dari perusahaan lain cukup besar mengingat koperasi mempunyai potensi kelebihan antara lain pada skala ekonomi, aktivitas yang nyata, faktor-faktor precuniary, dan lain-lain. 3. Kewirausahaan koperasi Kewirausahaan koperasi adalah suatu sikap mental positif dalam berusaha secara koperatif, dengan mengambil prakarsa inovatif serta keberanian mengambil risiko dan berpegang teguh pada prinsip identitas koperasi, dalam mewujudkan terpenuhinya kebutuhan nyata serta peningkatan kesejahteraan bersama. Dari definisi tersebut, maka dapat dikemukakan bahwa kewirausahaan koperasi merupakan sikap mental positif dalam berusaha secara koperatif. Tugas utama wirakop adalah mengambil prakarsa inovatif, artinya berusaha mencari, menemukan, dan memanfaatkan peluang yang ada demi kepentingan bersama. Kewirausahaan dalam koperasi dapat dilakukan oleh anggota, manajer birokrat yang berperan dalam pembangunan koperasi dan katalis, yaitu orang yang peduli terhadap pengembangan koperasi. 4. Pengurus Koperasi Pengurus koperasi dipilih dari kalangan dan oleh anggota dalam suatu rapat anggota. Ada kalanya rapat anggota tersebut tidak berhasil memilih seluruh anggota Pengurus dari kalangan anggota sendiri. Hal demikian umpamanya terjadi jika calon-calon yang berasal dari kalangan-kalangan anggota sendiri tidak memiliki kesanggupan yang diperlukan untuk memimpin koperasi yang bersangkutan, sedangkan ternyata bahwa yang dapat memenuhi syarat-syarat ialah mereka yang bukan anggota atau belum anggota koperasi (mungkin sudah turut dilayani oleh koperasi akan tetapi resminya belum meminta menjadi anggota) 5. Fungsi dan peran koperasi Indonesia Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain yaitu mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa.] 6. Koperasi berlandaskan hukum Koperasi berbentuk Badan Hukum menurut Undang-Undang No.12 tahun 1967 adalah [Organisasi] ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama, berdasarkan asas kekeluargaan. Kinerja koperasi khusus mengenai perhimpunan, koperasi harus bekerja berdasarkan ketentuan undang-undang umum mengenai organisasi usaha (perseorangan, persekutuan, dsb.) serta hukum dagang dan hukum pajak. 7. Arti Lambang Koperasi Arti dari Lambang : Lambang Koperasi Indonesia memiliki arti sebagai berikut: a. Rantai melambangkan persahabatan yang kokoh. b. Gigi Roda melambangkan usaha/karya yang terus menerus. c. Kapas dan Padi melambangkan kemakmuran rakyat yang diusahakan oleh Koperasi. d. Timbangan melambangkan keadilan sosial sebagai salah satu dasar koperasi. e. Bintang dalam perisai melambangkan Pancasila sebagai landasan ideal koperasi. f. Pohon beringin melambangkan sifat kemasyarakatan dan kepribadian Indonesia yang kokoh berakar. g. Tuliasan Koperasi Indonesia melambangkan kepribadian koperasi rakyat Indonesia. h. Warna merah dan putih melambangkan sifat nasional Indonesia. 8. Jenis-Jenis Koperasi Koperasi secara umum dapat dikelompokkan menjadi koperasi konsumen,koperasi produsen,dan koperasi kredit usaha (jasa keuangan). 1. Koperasi dapat pula dikelompokkan berdasarkan jenis usahanya, yaitu sebagai berikut: a. Koperasi simpan pinjam adalah koperasi yang melayani kegiatan peminjaman dan penyimpanan uang para anggotanya. b. Koperasi konsumsi adalah koperasi yang usahanya memenuhi kebutuhan sehari-hari anggota koperasi. c.Koperasi produksi adalah koperasi yang anggotanya menghasilkan produk dan kemudian dijual atau dipasarkan melalui koperasi. 2. Berdasarkan keanggotaanyan, koperasi dapat dibedakan menjadi berikut: a. Koperasi Unit Desa (KUD) adalah koperasi yang beranggotakan masyarakat pedesaan dan melayani kebutuhannya, terutama kebutuhan dibidang pertanian. b. Koperasi Pasar adalah koperasi yang beranggotakan pedagang pasar. c. Koperasi Sekolah adalah koperasi yang beranggotakan siswa-siswa sekolah, karyawan sekolah dan guru. d. Koperasi pegawai Negeri adalah koperasi yang beranggotakan pegawai negeri. 9. Sumber Modal Koperasi Adapun modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman . a. Modal sendiri 1. Simpanan pokok 2. Simpanan wajib 3. Dana cadangan 4. Hibah b. Modal pinjaman 1. Anggota dan calon anggota 2. Koperasi lainnya/ anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antar koperasi 3. Bank atau lembaga keuangan lainnya 4. Penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya 5. Sumber lain yang sah

Koperasi menurut UU


Pengertian Koperasi Menurut Undang – Undang Koperasi di Indonesia, menurut UU tahun 1992, didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Pengertian Koperasi Menurut Para Ahli Berikut ini pengertian koperasi menurut para ahli : 1. Dr. Fay ( 1980 ) Koperasi adalah suatu perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangat tidak memikirkan dari sendiri sedemikian rupa, sehingga masing-masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan pemanfaatan mereka terhadap organisasi. 2. R.M Margono Djojohadikoesoemo Koperasi adalah perkumpulan manusia seorang-seoarang yang dengan sukanya sendiri hendak bekerja sama untuk memajukan ekonominya. 3. Prof. R.S. Soeriaatmadja Koperasi adalah suatu badan usaha yang secara sukarela dimiliki dan dikendalikan oleh anggota yang adalah juga pelanggannya dan dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka atas dasar nir laba atau dasar biaya. LANDASAN KOPERASI INDONESIA 1. Landasan idiil koperasi Indonesia adalah Pancasila. Kelima sila dari Pancasila, yaitu: Ketuhanan Yang Maha Esa, Perikemanusiaan , Kebangsaan, Kedaulatan Rakyat, dan Keadilan Sosial harus dijadikan dasar serta dilaksanakan dalam kehidupan koperasi, karena sila-sila tersebut memang menjadi sifat dan tujuan koperasi dan selamanya merupakan aspirasi anggota koperasi. 2. Landasan strukturil koperasi Indonesia adalah UUD 1945 dan landasan geraknya adalah pasal 33 ayat (1) UUD 1945 beserta penjelasannya. Pasal 33 ayat (1) berbunyi: ” Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan”. Dari rumusan tersebut pasal 33 tercantum dasar demokrasi ekonomi, produksi dikerjakan oleh semua untuk semua di bawah pimpinan atau pemilikan anggota-anggota masyarakat.. 3. Landasan mental koperasi Indonesia adalah setia kawan dan kesadaran berpribadi (rasa harga diri). Setia kawan telah ada dalam masyarakat Indonesia dan tampak keluar sebagai gotong-royong. Akan tetapi landasan setia kawan saja hanya dapat memelihara persekutuan dalam masyarakat yang statis, dan karenanya tidak dapat mendorong kemajuan. 4. Landasan Operasional merupakan tata aturan kerja yang harus diikuti dan ditaati oleh anggota, pengurus, badan pemeriksa, manajer dan karyawan koperasi dalam melakukan tugas masing-masing di koperasi. Landasan operasional koperasi berupa undang-undang dan peraturan-peraturan yang disepakati secara bersama. Berikut ini landasan operasional Koperasi Indonesia : (a) UU No. 25 Tahun 1992 tentang Pokok-pokok Perkoperasian. (b) Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Koperasi.

Minggu, 10 November 2013

Sejarah Koperasi

KOPERASI BRADJAMUSTI SEJARAH KOPERASI Koperasi ini didirikan pada tanggal 6 Agustus 1973.Koperasi ini didirikan di lingkungan angkatan darat (AD).Di lingkungan tempat berdirinya Koperasi Bradjamusti, ada juga 2 koperasi umum lainnya. Sejak awal berdiri sampai saat ini, koperasi ini mengalami kemajuan yang pesat dibanding koperasi lainnya. Koperasi ini di ketuai oleh KAPTEN ARM ZAINUL ARIFIN, sekretaris oleh SERSAN DUA R.PRAWOTO Berdasarkan Tingkatannya, jenis koperasi ini termasuk dalam 3 golongan,yaitu: 1. Koperasi Primer: koperasi yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan. 2. Koperasi Simpan Pinjam: sebuah koperasi yang modalnya diperoleh dari simpanan pokok dan simpanan wajib para anggota koperasi. 3. Koperasi Pegawai Negeri: koperasi yang beranggotakan para pegawai negeri baik pegawai pusat maupun daerah. Sistem pemilihan anggota di koperasi ini sekitar 3 tahun sekali, struktur orang dipilih oleh anggotanya sendiri sesuai UUN baru. Kepengurusan direkomendasikan oleh Badan Pengawas dan dipilih oleh anggotanya. Tetapi peran ini belum menjalani peraturan yang baru tersebut,karena menunggu instruksi dari atasan AD. Ada 4 jenis usaha di kopersi ini yaitu: Unit Unipa, Toko, Ternak Ayam, dan Paket. Koperasi ini diurus atau dijaga oleh para anggota AD dari Bradjamusti itu sendiri. VISI & MISI Setelah melakukan wawancara dengan beberapa anggota pengurus koperasi ini, dapat disimpulkan bahwa -Visi memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, dengan sistem pengelolaan usaha yang mandiri, terbuka,kokoh,berkembang, profesional dan terpercaya sehingga mampu mengembangkan keterpaduan dan kemandirian yang bersinergi dan siapapun yang bekerja di dalamnya secara adil sertaberperan nyata sebagai gerakan koperasi . -Misi mengembangkan usaha dan kemandirian usaha anggota koperasi secara berkelanjutan melalui sektor Perdagangan Umum dan Peternakan serta pemanfaatan peluang-peluang baru dalam mengembangkan sektor semua sektor usaha secara inovatif.

Selasa, 15 Januari 2013

pengertian bisnis online

Definisi Bisnis online seringkali diasumsikan oleh internet marketer bahwa semua bisnis yang dilakukan secara online dengan menggunakan media internet sebagai media pemasaran produk dan jasa adalah mencakup bagian-bagian dari bisnis online. Jadi dalam hal ini internet hanyalah media karena internet sendiri yang terdiri dari ribuan-ribuan halaman bahkan jutaan halaman WEB mampu menyediakan informasi bagi pengguna internet. Makanya tidak heran jika banyak pelaku bisnis maupun personal menggunakan internet sebagai media yang ampuh untuk mengkomersilkan dan promosi atas produk mereka dengan harapan bahwa pengguna internet dapat melihat dan mengenal hingga akhirnya tertarik menggunakan produknya, itu hanya sebagian contoh kecil dari kelebihan bisnis online.

Nah, yang sering menjadi pertanyaan bagi calon customer adalah bagaimana cara untuk bertransaksi dengan aman di internet, bagaimana cara pembayarannya dan bagaimana deliverynya. Tentunya wajar dong jika kita baru mengenal bisnis online muncul pertanyaan-pertanyaan seperti itu karena disisi lain banyak yang menyalahgunakan Internet untuk penipuan (Scam). Untuk itu anda perlu selektif dalam memilih situs-situs yang menyediakan barang atau jasa, disarankan untuk memilih situs yang terpercaya dan mempunyai track record yang bagus dan paling tidak anda sudah harus mengerti Tips Aman Dalam Memilih Bisnis Online.
Tapi percayalah disisi lain dalam dunia internet yang sarat akan penipuan banyak juga yang benar-benar menggunakan situs mereka untuk berbisnis dengan penuh etika, terhormat dan elegan. Jadi semua itu tergantung dari tingkat kepercayaan dan keyakinan anda terhadap situs yang dikunjungi dan jangan lupa bahwa setiap keputusan yang anda ambil ada harganya. Resiko & konsekwensi yang tidak diinginkan selalu mengintai. Saya hanya bisa mengatakan Bisnis oNline tidak mudah tetapi juga tidak sulit seperti yang kita bayangkan.

Didunia bisnis manapun anda berada semua butuh proses belajar, kerja keras, ketekunan, dan juga kesabaran. Tentunya membutuhkan waktu yang tidak sedikit untuk membangun kerajaan bisnis anda. Tetapi jika anda sudah punya keyakinan bahwa ada peluang untuk meraih semua itu. Mulailah dari sekarang.. bangun dan buka wawasan anda lebih luas dan yakin bahwa dengan kemauan, ketekunan dan kerja keras kita dapat mempersingkat waktu untuk menuju sukses.
menyediakan informasi bagi pengguna internet


sumber :  http://www.metris-community.com/definisi-bisnis-online/