Senin, 17 Maret 2014

SEMESTER 4 TULISAN HUKUM DAN HUKUM EKONOMI



HUKUM DAN HUKUM EKONOMI

HUKUM
       
Hukum adalah system terpenting dalam pelaksanaan atas rangakaian kekuasaan,kelembagaan. Dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan social antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hokum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara Negara dapat  menuntut pelaku dalam konstitusi hokum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan dimana mereka yang akan dipilih.

    Tujuan Hukum

  • Hukum bertujuan untuk menjaga dan menjegah agar setiap orang tidak dapat menjadi hakim atas dirinyas endiri. Hukum dibuat untuk dipatuhi dan apabila ada yang melanggar dapat dikenakan sanksi hukum. 
  • Hukum juga berfungsi sebagai alat pengatur tatatertib hubungan masyarakat, sarana untuk mewujudkan keadilan social lahir danbatin, sarana penggerak pembangunan dan fungs ikritis. 

      Sumber Hukum
  • Sumber-sumber hokum merupakan segala sesuatu yang dapat menimbulkan terbentuknya peraturan-peraturan yang bersifat memaksa.
  • Sumber hukum ada 2, yaitu:
      1. Hukum materiil merupakan sumber hukum yang ditinjau dari berbagai perspektif 
      2. Hukum formiil merupaka nundang-undang, kebiasaan(adat), peraturan pemerintah, keputusan hakim.

HUKUM EKONOMI
Hukum ekonom adalah hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling terhubung satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari di masyarakat.
     Hukum ekonomi terbagi menjadi 2, yaitu:
1.    Hukum ekonomi pembangunan
Merupakan seluruh peraturan dan pemikiran hokum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi, misalnya: hokum perusahaan dan hokum penanam modal.
2.    Hukum ekonomi sosial
Seluruh peraturan dan pemikiran hokum mengenai cara-cara pembagian hasil ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia, misalnya: hokum perburuhan dan hokum perumahan.

     Sumber hukum ekonomi:
  • Meliputi :perundangan-undangan, perjanian, kebiasaan dan pendapat sarjana(doktrin) 
  • Tingkat kepentingan dan penggunaan sumber-sumber hukum. Hal ini sangat tergantung pada kekhususan masing-masing masalah hokum atau system hukum yang dianut disuatu Negara.
 
      Tugas hukum ekonomi:
a)    Membentuk dan menyediakan sarana dan prasarana hukum
b)    Peningkatan pembangunan ekonomi
c)    Perlindungan kepentingan ekonomi warga
d)    Peningkatan kesejahteraan masyarakat
e)    Menyusun dan menerapkan sanksi bagi pelanggar
f) Membantu terwujudnya tata ekonomi internasional baru melalui sarana&pranata hukum.
  
     Dasar hukum ekonomi Indonesia:
a)    UUD 1945
b)    Tap MPR
c)    Undang-undang
d)    Peraturanpemerintah
e)    Keputusan presiden
f)     Sekjen Menteri
g)    Peraturan daerah

DAFTAR PUSAKA                    
                                                     

m-fahli.blogspot.com