Cara
Memakai Jilbab Yang Benar
بِسْــــــــــــــــمِ
اﷲِالرَّحْمَنِ الرَّحِيم
Jilbab biasanya hanya di identikkan dengan penutup kepala saja, padahal aurat wanita yang tidak boleh tampak di muka publik hanyalah telapak tangan dan muka saja (hadist). Jadi jilbab itu bukan hanya sebatas kerudung yang menutupi bagian kepala dan rambut saja. Dan yang pasti jilbab itu adalah identitas seorang muslimah. Dimana dengan menerapkan cara memakai jilbab dengan benar maka dia akan mudah dikenali kemuslimahannya dan tidak akan diganggu.
Menurut keterangan diatas yang hanya memperbolehkan telapak tangan dan muka
saja yang tampak di muka publik maka Jilbab yang baik adalah jilbab yang sesuai
dengan keterangan diatas (sesuai tuntunan Islam), bukan hanya memakainya sesuai
dengan mode atau trend yang berlaku di masyarakat. terus apa syarat-syarat cara
memakai jilbab yang baik?
5 syarat cara memakai jibab yang
benar :
- Menutupi aurat
- Jilbab lebar dan menutup dada
- Jilbab longgar tidak menampakkan bentuk tubuh
- Tidak tembus pandang
- Tidak memakai riasan/make up tebal
Jilbab yang diwajibkan dipakai untuk muslimah itu sendiri bukanlah jenis
jilbab atau kerudung gaul seperti fenomena yang sering kita lihat
sekarang-sekarang ini.
Cara Memakai Jilbab Menurut
Tuntunan Islam
Apa hukumnya mengenakan Jilbab? hukumnya adalah wajib, sesuai dengan ayat :
“Katakanlah kepada wanita yang
beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah
mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan
hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya
kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau
putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara
laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera
saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang
mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan
(terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita…” (An-Nur:31).
Dan juga ayat ini :
Artinya “Hai
Nabi,katakanlah kepada istri-istrimu,anak-anak perempuanmu,dan istri-istri kaum
mukmin:”Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.”Yang
demikian itu supaya mereka lebih mudah di kenal,karena itu mereka tidak
diganggu.Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang “(Al-Ahzab:59)
Selanjutnya,
perlu kita ketahui bersama, bahwa berdasarkan penelitian para ulama tentang
masalah jilbab, mereka menerangkan bahwa jika seorang wanita keluar rumah atau
bila bertemu dengan orang-orang yang bukan mahromnya, maka ia wajib memakai
jilbab yang memenuhi persyaratan-persyaratan sebagai berikut :
1. Menutupi seluruh tubuh selain yang dikecualikan.
Alloh
subhanahu wa ta’ala berfirman :
وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ
يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ
زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى
جُيُوبِهِنَّ
“Katakanlah
kepada wanita yang beriman : “Hendaklah
mereka menahan pandangan mereka dan memelihara kemaluan mereka dan janganlah
mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali yang biasa nampak dari mereka. Dan
hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dada mereka… (QS.
An Nur : 31)
Ayat
yang mulia ini menegaskan kewajiban bagi para wanita mukminah untuk menutup
seluruh perhiasan, tidak memperlihatkan sedikitpun kepada orang-orang yang
bukan mahromnya kecuali perhiasan yang biasa nampak. Benar, terdapat
perselisihan yang cukup panjang tentang anggota tubuh yang dikecualikan tadi.
Namun
pendapat terkuat –insyaAlloh- adalah pendapat mayoritas ulama ahli tafsir dan
hadits yang mengatalan wajah dan kedua telapak tangan merupakan anggota tubuh
yang dikecualikan. Dengan catatan penting sekali, bahwa menutupnya merupakan
amalan yang lebih utama, karena inilah contoh yang dipraktekkan oleh
sebaik-baik wanita yaitu para wanita sahabat, tabi-in dan tabi’ut tabi’in. Al
Hafidh Ibnu Hajar mengatakan “Merupakan adat para wanita yang senantiasa
berlangsung sejak dahulu hingga sekarang, mereka menutup wajah-wajah mereka
dari manusia di luar mahromnya.”
2. Tidak ketat sehingga menggambarkan bentuk tubuh
Perhatikanlah sikap Fatimah yang merupakan
bagian dari tulang rusuk Rosululloh shollallohu alaihi wa sallam,
bagaimana ia memandang buruk bilamana sebuah pakaian itu dapat mensifati atau
menggambarkan tubuh seorang wanita. Oleh karena itu hendaklah kaum muslimin
zaman ini merenungkan hal ini, terutama kaum muslimah yang mengenakan pakaian
sempit dan ketat yang dapat menggambarkan bentuk dada, pinggang, betis dan
anggota badan lainnya.
Hendaklah mereka beristighfar kepada
Alloh subhanahu wa ta’ala dan bertaubat kepada-Nya serta mengingat
selalu sabda Nabi shollallohu alaihi wa sallam :
إِنَّ مِمَّا أَدْرَكَ
النَّاسُ مِنْ كَلَامِ النُّبُوَّةِ إِذَا لَمْ تَسْتَحْيِ فَاصْنَعْ مَا شِئْتَ
“Sesungguhnya hal yang
dijumpai manusia dari perkataan para nabi adalah apabila engkau tak malu,
berbuatlah sesukamu.” (HR. Bukhori).
3. Kainnya harus tebal, dan
tidak tembus pandang sehingga tidak nampak kulit tubuh.
Dalam sebuah hadits shohih, Rosululloh
shollallohu alaihi wa sallam bersabda :
“ Dua golongan dari penduduk neraka yang
belum pernah aku lihat, yaitu : Suatu kaum yang memiliki cambuk, seperti ekor
sapi untuk memukul manusia dan para wanita yang berpakaian tetapi telanjang,
berlenggak-lenggok, kepala mereka seperti punuk onta yang miring, wanita
seperti itu tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya, walaupun
baunya tercium selama perjalanan ini dan ini (jauhnya).” (HR. Muslim)
Ibnu Abdil Barr berkata : “Maksud sabda Nabi shollallohu alaihi wa
sallam adalah kaum wanita yang mengenakan pakaian tipis, yang dapat mensifati
(menggambarkan) bentuk tubuhnya dan tidak dapat menutup atau menyembunyikannya.
Mereka itu tetap berpakaian namanya, tapi pada hakekatnya mereka telanjang.”
(Lihat Tanwir Hawalik 3/103 karya Imam Shuyuti).
4. Tidak menyerupai pakaian laki-laki
Dari Ibnu Abbas rodhiyallohu anhu berkata
:
“Rosululloh shollallohu alaihi wa sallam
melaknat pria yang memakai pakaian wanita dan wanita yang memakai pakaian pria”
(HR. Abu Daud, Ibnu Majah, Hakim dan Ahmad dengan sanad shohih).
Sungguh
meremukkan hati kita, bagaimana kaum wanita masa kini berbondong-bondong
merampas sekian banyak jenis pakaian pria. Hampir tidak ada jenis pakaian pria
satupun kecuali wanita bebas-bebas saja memakainya, sehingga terkadang seorang
tak mampu membedakan lagi antara mana yang pria dan wanita. Mengapa para wanita
amat senang memakai pakaian yang mengeluarkan mereka dari tabiatnya? Adakah
mereka masih bermoral? Ataukah mereka menghendaki kerusakan di muka bumi
ini?!!!
5. Tidak mencolok dan berwarna
yang dapat menarik perhatian
6. Tidak menyerupai pakaian
wanita kafir
7. Bukan pakaian untuk mencari
popularitas