Kode Etik Profesi GURU
Dalam peraturan tentang kode etik guru Indonesia bagian satu pasal 2 ayat 2
dijelaskan bahwa kode etik guru Indonesia berfungsi sebagai seperangkat prinsip
dan norma moral yang melandasi pelaksanaan tugas dan layanan profesional guru
dalam hubungannya dengan peserta didik, orang tua/wali siswa, sekolah dan rekan
seprofesi, organisasi profesi dan pemerintah sesuai dengan nilai-nilai agama,
pendidikan, sosial, etika dan kemanusiaan. Selain itu fungsinya ialah menempatkan guru sebagai profesi terhormat,
mulia dan bermartabat yang dilindungi Undang-Undang.
1.
Kandungan Makna Kode Etik Profesi Guru
Adanya penerimaan atas suatu kode etik itu mengandung
makna selain adanya pengakuan dan pemahaman atas ketentuan dan/atau prinsip-prinsip
yang terkandung di dalamnya, juga adanya suatu ikatan komitmen dan pernyataan
kesadaran untuk mematuhinya dalam menjalankan tugas dan perilaku
keprofesiannya, serta kesiapan dan kerelaan atas kemungkinan adanya konsekuensi
dan sanksi seandainya terjadi kelalaian terhadapnya. Dalam kode etik itu
sendiri terdapat pedoman sikap dan perilaku yang menjadi pegangan guru, yaitu
nilai-nilai moral yang membedakan perilaku guru yang baik dan buruk, yang boleh
dan tidak boleh dilaksanakan selama menunaikan tugas-tugas profesionalnya untuk
mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi
peserta didik, serta sikap pergaulan sehari-hari di dalam dan di luar sekolah.
2.
Kode etik guru Indonesia bersumber dari
:
·
Nilai-nilai agama dan Pancasila
·
Nilai-nilai kompetensi pedagogis,
kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional
·
Nilai-nilai jati diri, harkat dan
martabat manusia yang meliputi perkembangan kesehatan jasmaniah, emosional,
intelektual, sosial, dan spiritual.
Untuk menunjang profesi sebagai guru dibutuhkan
profesionalisme. Adapun syarat profesionalisme guru dalam Islam meliputi :
1. Sehat jasmani
dan rohani
2. Bertaqwa
3. Berilmu
pengetahuan yang luas
4. Berlaku adil
5. Berwibawa
6. Ikhlas
7. Mempunyai
tujuan yang rabbani
8. Mampu
merencanakan dan melakasanakan evaluasi
9. Menguasai
bidang yang ditekuni
A. ETIKA DALAM PROFESI KEGURUAN
Sasaran
Etika Profesi Keguruan :
1. Etika Terhadap Peraturan Perundang-Undangan
Pada butir Sembilan Kode Etik Guru Indonesia disebutkan bahwa: “Guru
melaksanakan segala kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan” (PGRI,
1973). Kebijaksanaan pendidikan di Indonesia di pegang oleh pemerintah, dalam
hal ini oleh Depertemen Pendidikan dan Kebudayaan. Dalam rangka pembangunan di
bidang pendidikan di Indonesia, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan
ketentuan-ketentuan dan peraturan-peraturan yang merupakan kebijaksanaan yang
akan dilaksanakan oleh aparatnya, yang meliputi antara lain: pembangunan
gedung-gedung pendidikan, pemerataan kesempatan belajar antara lain dengan
melalui kewajiban belajar, peningkatan mutu pendidikan, pemerataan
kesempatanbelajar antara lain dengan melalui kewajiban belajar, peningkatan
mutu pendidikan, pembinaan generasi muda dengan menggiatkan kegiatan karang
taruna. Karena itu, guru mutlak perlu mengetahui kebijaksanaan-kebijaksanaan
pemerintah dalam bidang pendidikan, sehingga dapat melaksanakan
ketentuan-ketentuan yang merupakan kebijaksanaan tersebut.
Untuk menjaga agar guru Indonesia tetap melaksanakan ketentuan-ketentuan yang merupakan kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan, Kode Etik Guru Indonesia mengatur hal tersebut, seperti yang tertentu dalam dasar kesembilan dari kode etik guru. Dasar ini juga menunjukan bahwa setiap guru Indonesia harus tunduk dan taat kepada pemerintah Indonesia dalam menjalankan tugas. Dalam bidang pendidikan ia harus taat kepada kebijaksanaan dan peeraturan, baik yang dikeluarkan oleh Departemen Pendidikan dan Kebudayaan maupun departemen lain yang berwenang mengatur pendidikan, di pusat dan di daerah dalam rangka melaksanakan kebijaksanaan-kebijaksanaan pendidikan di Indonesia.
Untuk menjaga agar guru Indonesia tetap melaksanakan ketentuan-ketentuan yang merupakan kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan, Kode Etik Guru Indonesia mengatur hal tersebut, seperti yang tertentu dalam dasar kesembilan dari kode etik guru. Dasar ini juga menunjukan bahwa setiap guru Indonesia harus tunduk dan taat kepada pemerintah Indonesia dalam menjalankan tugas. Dalam bidang pendidikan ia harus taat kepada kebijaksanaan dan peeraturan, baik yang dikeluarkan oleh Departemen Pendidikan dan Kebudayaan maupun departemen lain yang berwenang mengatur pendidikan, di pusat dan di daerah dalam rangka melaksanakan kebijaksanaan-kebijaksanaan pendidikan di Indonesia.
2. Etika Terhadap Organisasi Profesi
Guru secara bersama-sama
memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian. Dasar ini menunjukkan kepada
kita betapa pentingnya peranan organisasi profesi sebagai wadah dan sarana
pengabdian. Dalam dasar keenam dari Kode Etik ini dengan gambling juga di
tuliskan, bahwa Guru secara pribadi dan bersama-sama, mengembangkan, dan
meningkatkan mutu dan martabat profesinya. Dasar ini sangat tegas
mewajibkan kepada seluruh anggota profesi guru untuk selalu meninmgkatkan mutu
dan martabat profesi guru itu sendiri. Siapa lagi, kalau tidak anggota profesi
itu sendiri, yang akan mengangkat martabat suatu profesi serta meningkatkan
mutunya.
3. Etika Terhadap Teman Sejawat
Dalam ayat 7 Kode Etik guru disebutkan bahwa “Guru memelihara hubungan
seprofesi, semangat kekeluargaan, dan kesetiakawanan sosial.” Ini berarti
bahwa:
·
Guru hendaknya
menciptakan dan memelihara hubungan sesama guru dan lingkungan kerjanya
·
Guru hendaknya
menciptakan dan memelihara semangat kekeluargaan dan kesetiakawanan sosial di
dalam dan di luar lingkungan kerjanya. Dalam hal ini kode etik guru
menunjukkan kepada kita betapa pentingnya hubungan yang harmonis perlu
diciptakan dengan mewujudkan perasaan bersaudara yang mendalam antara sesama
anggota profesi.
4. Etika Terhadap Anak Didik
Dalam Kode Etik Guru Indonesia dengan jelas dituliskan
bahwa guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia seutuhnya
yang berjiwa pancasila. Dalam membimbing anak didiknya Ki Hajar Dewantara
mengemukakan tiga kalimat padat yang terkenal yaitu ing ngarso sung tulodo, ing
madyo mangun karso, dan tut wuri handayani.
5. Etika Guru
Profesional Terhadap Tempat Kerja
Sudah diketahui bersama bahwa suasana yang baik ditempat
kerja akan meningkatkan produktivitas. Ketidakoptimalan kinerja guru antara
lain disebabkan oleh lingkungan kerja yang tidak menjamin pemenuhan tugas dan
kewajiban guru secara optimal. Dalam UU No. 20/2003 pasal 1 bahwa pemerintah
berkewajiban menyiapkan lingkungan dan fasilitas sekolah yang memadai secara
merata dan bermutu diseluruh jenjang pendidikan. Jika ini terpenuhi, guru yang
profesional harus mampu memanfaatkan fasilitas yang ada dalam rangka
terwujudnya manusia seutuhnya sesuai dengan Visi Pendidikan Nasional.
6. Etika Terhadap Pemimpin
Sebagai salah seorang anggota
organisasi, baik organisasi guru maupun organisasi yang lebih besar (Departeman
Pendidikan dan Kebudayaan) guru akan selalu berada dalam bimbingan dan
pengwasan pihak atasan. Oleh sebab itu, dapat kita simpulkan bahwa sikap
seorang guru terhadap pemimpin harus positif, dalam pengertian harus bekerja
sama dalam menyukseskan program yang telah disepakati, baik disekolah maupan
diluar sekolah.
B. KODE ETIK GURU INDONESIA
Guru
harus menyadari bahwa jabatan guru adalah suatu profesi yang terhormat,
terlindungi, bermartabat, dan mulia. Karena itu mereka harus menjunjung tinggi
etika profesi. Mereka mengabdikan diri dan berbakti untuk mencerdaskan
kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas manusia yang beriman dan berakhlak
mulia serta menguasai ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni dalam mewujudkan
masyarakat yang maju, adil, makmur, dan beradab.
Guru Indonesia selalu tampil secara
profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan,
melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini
jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Mereka
memiliki kehandalan yang tinggi sebagai sumber daya utama untuk mewujudkan
tujuan pendidikan nasional.
Penyandang profesi guru adalah insan
yang layak ditiru dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara,
khususnya oleh peserta didik. Untuk itu pihak yang berkepentingan selayaknya tidak mengabaikan
peranan guru dan profesinya. Dalam melaksanakan tugas profesinya, guru Indonesia
menyadari sepenuhnya bahwa perlu ditetapkan Kode Etik Guru Indonesia (KEGI)
sebagai pedoman bersikap dan berperilaku yang mengejewantah dalam bentuk
nilai-nilai moral dan etika dalam jabatan guru sebagai pendidik putera-puteri
bangsa. KEGI yang tercermin dalam tindakan nyata itulah yang disebut etika
profesi atau menjalankan profesi secara beretika.
C. Fungsi Kode Etik
Pada dasarnya kode etik berfungsi sebagai, perlindungan dan pengembangan bagi profesi itu, dan sebagai pelindung bagi masyarakat pengguna jasa pelayanan suatu profesi. Gibson and Mitchel (1995;449), sebagai pedoman pelaksanaan tugas profesional anggota suatu profesi dan pedoman bagi masyarakat pengguna suatu profesi dalam meminta pertanggungjawaban jika anggota profesi yang bertindak di luar kewajaaran.
Secara umum fungsi kode etik guru berfungsi sebagai berikut:
Pada dasarnya kode etik berfungsi sebagai, perlindungan dan pengembangan bagi profesi itu, dan sebagai pelindung bagi masyarakat pengguna jasa pelayanan suatu profesi. Gibson and Mitchel (1995;449), sebagai pedoman pelaksanaan tugas profesional anggota suatu profesi dan pedoman bagi masyarakat pengguna suatu profesi dalam meminta pertanggungjawaban jika anggota profesi yang bertindak di luar kewajaaran.
Secara umum fungsi kode etik guru berfungsi sebagai berikut:
§
Agar guru memiliki pedoman dan arah
yang jelas dalam melaksanakan tugasnya, sehingga terhindar dari penyimpangan
profesi
§
Agar guru bertanggungjawab atas
profesinya
§
Agar profesi guru terhindar dari
perpecahan dan pertentangan internal
§
Agar guru dapat meningkatkan kualitas
dan kuantitas pelayanan
§
Agar profesi ini membantu memecahkan masalah
dan mengembangkan diri
§
Agar profesi ini terhindar dari campur
tangan profesi lain dan pemerintah
D.
Kode Etik Guru
Indonesia
Guru berbakti
membimbing peserta didik untuk membentuk manusia indonesia seutuhnya berjiwa
Pancasila
1. Guru memiliki
dan melaksanakan kewjujuran professional
2. Guru berusaha
memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan
dan pembinaan
3. Guru
menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses
belajar mengajar
4. Guru memelihara
hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk membina
peran serta dan tanggung jawab bersama terhadap pendidikan
5. Guru secara
pribadi dan secara bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu da martabat
profesinya
6. Guru memelihara
hubungan profesi semangat kekeluargaan dan kesetiakawanana nasional
7. Guru secara
bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organiosasi PGRI sebagai sarana
perjuangan dan pengabdian
8. Guru
melaksanaakn segala kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan
E. Sanksi Pelanggaran Kode Etik
Dalam setiap penetapan aturan atau tata
tertib, maka tidak lepas dengan yang namanya sanksi bagi para pelanggar
peraturan atau tata tertib tersebut. Begitu juga dalam penetapan kode etik
sebuah profesi, maka juga ada sanksi-sanksi yang bagi anggota yang melanggar
kode etik tersebut. Menurut Mulyasa (2007:46) menjelaskan, bahwa sanksi
pelanggaran kode etik tersebut adalah sebagai berikut :
§ Sanksi moral,
berupa celaan dari rekan-rekannya. Karena pada umumnya kode etik merupakan
landasan moral, pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan.
§ Sanksi
dikeluarkan dari organisasi, merupakan sangsi yang dianggap terberat
Pada dasarnya guru adalah tenaga professional di bidang
kependidikan yang memiliki tugas mengajar, mendidik, dan membimbing anak didik
agar menjadi manusia yang berpribadi Pancasila (kepribadian bangsa). Dengan
demikian, guru memiliki kedudukan yang sangat penting dan tanggung jawab yang
sangat besar dalam menangani berhasil atau tidaknya program pendidikan.
Kode Etik Guru adalah norma dan asas yang disepakati dan
diterima oleh guru-guru Indonesia. Sebagai pedoman sikap dan perilaku dalam
melaksanakan tugas profesi sebagai pendidik, anggota maasyarakat dan warga
negara. Kode Etik Guru merupakan pedoman sikap dan perilaku bertujuan menempatkan
guru sebagai profesi terhormat, mulia, dan bermartabat yang dilindungi
undang-undang. Kode Etik Guru berfungsi sebagai seperangkat prinsip dan norma
moral yang melandasi pelaksanaan tugas dan layanan profesional guru dalam
hubungannya dengan peserta didik, orangtua/wali siswa, sekolah dan rekan
seprofesi, organisasi profesi, dan pemerintah sesuai dengan nilai-nilai agama,
pendidikan, sosial, etika dan kemanusiaan.
Kasus-kasus pelanggaran kode etik akan
ditindak dan dinilai oleh suatu dewan kehormatan atau komisi yang dibentuk
khusus untuk itu. Karena tujuannya adalah mencegah terjadinya perilaku yang
tidak etis, seringkali kode etik juga berisikan ketentuan-ketentuan profesion
profesional, seperti kewajiban melapor jika ketahuan teman sejawat melanggar kode
etik. Ketentuan itu merupakan akibat logis dari self regulation yang terwujud
dalam kode etik; seperti kode itu berasal dari niat profesi mengatur dirinya
sendiri, demikian juga diharapkan kesediaan profesi untuk menjalankan kontrol
terhadap pelanggar.
Referensi
:
1.
Udin Saefudin Saud, Pengembangan
Profesi Guru (Bandung : Alfabeta, 2012)
2.
KoranPendidikan.2011.Memahami
Etika Profesi guru di ambil di alamat http://edupedia.koranpendidikan.com/view/3259/memahami-etika-profesi-guru.html,
pada tanggal 7 maret 2015
3.
Pendidikan.2012. Makalah Profesi Guru. Di ambil dari alamat. http://www.sarjanaku.com/2011/01/makalah-profesi-guru.html.
Pada tanggal 7 maret 2015
4.
http://kompetensi.info/kompetensi-guru/kode-etik-guru-dan-dosen.html