PT. Asuransi Kredit
Indonesia
PT Asuransi Kredit Indonesia
|
|
BUMN
|
|
Industri
|
Asuransi
|
Didirikan
|
|
Kantor
pusat
|
|
Tokoh
penting
|
Chairul Bahri; Direktur Utama
|
Situs
web
|
|
PT Asuransi Kredit Indonesia atau disingkat Askrindo adalah
perusahaan yang bergerak di bidang asuransi.
Sejarah
Askrindo didirikan oleh Pemerintah Republik Indonesia cq. Departemen
Keuangan dan Bank Indonesia pada tahun 1971, sebagai bagian dari upaya menumbuh kembangkan Usaha
Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Pada awalnya untuk melaksanakan upaya
tersebut, Askrindo menjalankan usaha Asuransi Kredit Bank dan dalam
perkembangan selanjutnya upaya tersebut dilengkapi dengan usaha-usaha lainnya,
khususnya di bidang penjaminan. Jenis jasa yang yang baru ini tidak hanya
memperbesar akses pengusaha terhadap sumber perkreditan, tetapi juga mendukung
arus perdagangan di dalam dan luar negeri. Seluruh usaha tersebut, pada
dasarnya memiliki manfaat yang hampir sama yaitu memperbesar akses sektor riil
terhadap sektor finansial.
Guna
memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas udaha Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) dan Perusahaan Umum
(Perum) Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo), pemerintah menambah penyertaan
modal ke perusahaan tersebut masing-masing Rp 880 miliar dan Rp 1,2 triliun.
Penambahan
penyertaan modal bagi kedua perusahaan BUMN itu tertuang dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 80 Tahun 2013
dan Peraturan
Pemerintah Nomor 81 Tahun 2013
yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 10 Desember
2013.
Pada
PP No. 80/2013 disebutkan, penambahan modal kepada PT Askrindo dimaksudkan agar
perusahaan ini bisa melaksanakan penjamian kredit usaha rakyat bagi kelangsungan
dan perkembangan kegiatan sektor riil oleh usaha mikro, kecil, dan menengah
guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional.
Adapun
sumber dana bagi penambahan modal Rp 880 miliar kepada PT Askrindo berasal dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja (Negara) tahun anggaran 2013, dan sumber dana
untuk penambahan modal Rp 1,2 triliun untuk PT Jamkrindo berasal dari APBN
tahun anggaran 2013.
“Peraturan
Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 3 PP No.
80/2013 dan PP No.81/2013 itu.
PT (Persero) Asuransi Kredit Indonesia yang
selanjutnya disebut ASKRINDO menyadari akan pentingnya arti implementasi GCG
sebagai salah satu alat untuk meningkatkan nilai dan pertumbuhan bisnis jangka
panjang secara berkesinambungan, tidak hanya bagi Pemilik Modal (shareholder)
namun juga segenap Pemangku Kepentingan (stakeholder). Untuk itulah, ASKRINDO
berkomitmen mengimplementasikan GCG secara konsisten yang salah satunya
dilakukan melalui penerapan Pedoman Etika Bisnis dan Etika Kerja (Code of Conduct).
Askrindo akan mengkomunikasikan kebijakan ini
kepada Pemegang Saham, Tertanggung, Agen Asuransi, Broker, Loss Adjuster,
Lembaga Keuangan, Mitra Kerja dan stakeholders lainnya untuk mendorong secara
aktif agar tercipta sinergi dan sejalan dengan penerapan Code of Conduct ini.
Sebagai pedoman yang bersifat dinamis, Code of Conduct Askrindo akan dikaji
secara berkala dan berkelanjutan sesuai dengan dinamika lingkungan usaha yang
terjadi. Namun demikian, dalam setiap perubahannya Askrindo tidak akan mengorbankan
nilai-nilai yang telah ada demi keuntungan jangka pendek semata.
Pemegang
Saham (Shareholders) dengan tetap memperhatikan kepentingan ASKRINDO. : Masyarakat
dan pihak lain yang berkepentingan (Stakeholders)
SUMBER/REFERENSI :
Dari Wikipedia bahasa Indonesia,
ensiklopedia bebas
Tidak ada komentar:
Posting Komentar