Rabu, 25 Desember 2013

Tujuan Koperasi


Tujuan utama Koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan daripada laba. Meskipun demikian harus diusahakan agarkoperasi tidak menderita rugi. Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing anggota. Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 3 tujuan koperasi Indonesia adalah “koperasibertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”. Sedangkan Menurut Moch. Hatta, tujuan koperasi bukanlah mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil. Selanjutnya fungsi koperasi tertuang dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, yaitu: Ø Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya. Ø Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat. Ø Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai gurunya. Ø Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

fungsi koperasi


Fungsi Koperasi sendiri adalah sebagai berikut: - Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian indonesia - Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi indonesia - Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara indonesi - Memperkokoh perekonomian rakyat indonesia dengan jalan pembinaan koperasi. Sedangkan Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi: Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya; Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. “Keanggotaan Koperasi Indonesia bersifat sukarela dan didasarkan atas kepentingan bersama sebagai pelaku ekonomi. Melalui koperasi, para anggota ikut, secara aktif memperbaiki kehidupannya dan kehidupan masyarakat melalui karya dan jasa yang disumbangkan. Dalam usahanya, koperasi akan lebih menekankan pada pelayanan terhadap kepentingan anggota, baik sebagai produsen maupun konsumen. Kegiatan koperasi akan lebih banyak dilakukan kepada anggota dibandingkan dengan pihak luar. Oleh karena itu, anggota dalam koperasi, bertindak sebagai pemilik sekaligus pelanggan.” (SAK,1996:27.1)

Minggu, 22 Desember 2013

contoh koperasi sekolah di jakarta


Contoh Koperasi Koperasi Sekolah SMP N 16 JakartaAlamat : JL. Palmerah Barat , Jakarta Barat 1. Jenis Koperasi Koperasi Sekolah smp 16 termasuk Koperasi konsumsi - Dasar-dasar pertimbangan pendirian koperasi sekolah SMP 16 jakarta 1.Menunjang program pembangunan pemerintah di sektor perkoperasian melalui program pendidikan sekolah. 2.Menumbuhkan kesadaran berkoperasi di kalangan siswa. 3.Membina rasa tanggung jawab, disiplin, setia kawan, dan jiwa koperasi. 4.Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan berkoperasi, agar kelak berguna dimasyarakat. 5.Membantu kebutuhan siswa serta mengembangkan kesejahteraan siswa di dalamdan luar sekolah. - Tujuan koperasi sekolah smp 16 jakarta Tujuan koperasi sekolah adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tata perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur. Sedangkan pembentukan koperasi sekolah di kalangan siswa dilaksanakan dalam rangka menunjang pendidikan siswa dan latihan berkoperasi.Dengan demikian, tujuan pembentukannya tidak terlepas dari tujuan pendidikan dan program pemerintah dalam menanamkan kesadaran berkoperasi sejak dini - Ketentuan Keanggotaan Koperasi Sekolah 1.Mereka yang diterima menjadi anggota koperasi sekolah adalah siswa sekolah tempat koperasi itu didirikan. 2.Setiap anggota mempunyai hak yang sama dalam Rapat Anggota, satu anggotamemiliki satu suara. 3.Keanggotaan koperasi sekolah tidak dapat dipindah tangankan kepada oranglain. 4.Setiap anggota koperasi sekolah wajib memenuhi dan melaksanakanketentuan ketentuan yang berlaku dalam koperasi

koperasi di Indonesia


Pengertian, Macam-macam, dan Jenis Koperasi di Indonesia Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. 1. Prinsip koperasi Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela, pengelolaan yang demokratis, partisipasi anggota dalam [ekonomi], kebebasan dan otonomi, serta pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi. 2. Keunggulan koperasi Kemungkinan koperasi untuk memperoleh keunggulan komparatif dari perusahaan lain cukup besar mengingat koperasi mempunyai potensi kelebihan antara lain pada skala ekonomi, aktivitas yang nyata, faktor-faktor precuniary, dan lain-lain. 3. Kewirausahaan koperasi Kewirausahaan koperasi adalah suatu sikap mental positif dalam berusaha secara koperatif, dengan mengambil prakarsa inovatif serta keberanian mengambil risiko dan berpegang teguh pada prinsip identitas koperasi, dalam mewujudkan terpenuhinya kebutuhan nyata serta peningkatan kesejahteraan bersama. Dari definisi tersebut, maka dapat dikemukakan bahwa kewirausahaan koperasi merupakan sikap mental positif dalam berusaha secara koperatif. Tugas utama wirakop adalah mengambil prakarsa inovatif, artinya berusaha mencari, menemukan, dan memanfaatkan peluang yang ada demi kepentingan bersama. Kewirausahaan dalam koperasi dapat dilakukan oleh anggota, manajer birokrat yang berperan dalam pembangunan koperasi dan katalis, yaitu orang yang peduli terhadap pengembangan koperasi. 4. Pengurus Koperasi Pengurus koperasi dipilih dari kalangan dan oleh anggota dalam suatu rapat anggota. Ada kalanya rapat anggota tersebut tidak berhasil memilih seluruh anggota Pengurus dari kalangan anggota sendiri. Hal demikian umpamanya terjadi jika calon-calon yang berasal dari kalangan-kalangan anggota sendiri tidak memiliki kesanggupan yang diperlukan untuk memimpin koperasi yang bersangkutan, sedangkan ternyata bahwa yang dapat memenuhi syarat-syarat ialah mereka yang bukan anggota atau belum anggota koperasi (mungkin sudah turut dilayani oleh koperasi akan tetapi resminya belum meminta menjadi anggota) 5. Fungsi dan peran koperasi Indonesia Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain yaitu mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa.] 6. Koperasi berlandaskan hukum Koperasi berbentuk Badan Hukum menurut Undang-Undang No.12 tahun 1967 adalah [Organisasi] ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama, berdasarkan asas kekeluargaan. Kinerja koperasi khusus mengenai perhimpunan, koperasi harus bekerja berdasarkan ketentuan undang-undang umum mengenai organisasi usaha (perseorangan, persekutuan, dsb.) serta hukum dagang dan hukum pajak. 7. Arti Lambang Koperasi Arti dari Lambang : Lambang Koperasi Indonesia memiliki arti sebagai berikut: a. Rantai melambangkan persahabatan yang kokoh. b. Gigi Roda melambangkan usaha/karya yang terus menerus. c. Kapas dan Padi melambangkan kemakmuran rakyat yang diusahakan oleh Koperasi. d. Timbangan melambangkan keadilan sosial sebagai salah satu dasar koperasi. e. Bintang dalam perisai melambangkan Pancasila sebagai landasan ideal koperasi. f. Pohon beringin melambangkan sifat kemasyarakatan dan kepribadian Indonesia yang kokoh berakar. g. Tuliasan Koperasi Indonesia melambangkan kepribadian koperasi rakyat Indonesia. h. Warna merah dan putih melambangkan sifat nasional Indonesia. 8. Jenis-Jenis Koperasi Koperasi secara umum dapat dikelompokkan menjadi koperasi konsumen,koperasi produsen,dan koperasi kredit usaha (jasa keuangan). 1. Koperasi dapat pula dikelompokkan berdasarkan jenis usahanya, yaitu sebagai berikut: a. Koperasi simpan pinjam adalah koperasi yang melayani kegiatan peminjaman dan penyimpanan uang para anggotanya. b. Koperasi konsumsi adalah koperasi yang usahanya memenuhi kebutuhan sehari-hari anggota koperasi. c.Koperasi produksi adalah koperasi yang anggotanya menghasilkan produk dan kemudian dijual atau dipasarkan melalui koperasi. 2. Berdasarkan keanggotaanyan, koperasi dapat dibedakan menjadi berikut: a. Koperasi Unit Desa (KUD) adalah koperasi yang beranggotakan masyarakat pedesaan dan melayani kebutuhannya, terutama kebutuhan dibidang pertanian. b. Koperasi Pasar adalah koperasi yang beranggotakan pedagang pasar. c. Koperasi Sekolah adalah koperasi yang beranggotakan siswa-siswa sekolah, karyawan sekolah dan guru. d. Koperasi pegawai Negeri adalah koperasi yang beranggotakan pegawai negeri. 9. Sumber Modal Koperasi Adapun modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman . a. Modal sendiri 1. Simpanan pokok 2. Simpanan wajib 3. Dana cadangan 4. Hibah b. Modal pinjaman 1. Anggota dan calon anggota 2. Koperasi lainnya/ anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antar koperasi 3. Bank atau lembaga keuangan lainnya 4. Penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya 5. Sumber lain yang sah

Koperasi menurut UU


Pengertian Koperasi Menurut Undang – Undang Koperasi di Indonesia, menurut UU tahun 1992, didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Pengertian Koperasi Menurut Para Ahli Berikut ini pengertian koperasi menurut para ahli : 1. Dr. Fay ( 1980 ) Koperasi adalah suatu perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangat tidak memikirkan dari sendiri sedemikian rupa, sehingga masing-masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan pemanfaatan mereka terhadap organisasi. 2. R.M Margono Djojohadikoesoemo Koperasi adalah perkumpulan manusia seorang-seoarang yang dengan sukanya sendiri hendak bekerja sama untuk memajukan ekonominya. 3. Prof. R.S. Soeriaatmadja Koperasi adalah suatu badan usaha yang secara sukarela dimiliki dan dikendalikan oleh anggota yang adalah juga pelanggannya dan dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka atas dasar nir laba atau dasar biaya. LANDASAN KOPERASI INDONESIA 1. Landasan idiil koperasi Indonesia adalah Pancasila. Kelima sila dari Pancasila, yaitu: Ketuhanan Yang Maha Esa, Perikemanusiaan , Kebangsaan, Kedaulatan Rakyat, dan Keadilan Sosial harus dijadikan dasar serta dilaksanakan dalam kehidupan koperasi, karena sila-sila tersebut memang menjadi sifat dan tujuan koperasi dan selamanya merupakan aspirasi anggota koperasi. 2. Landasan strukturil koperasi Indonesia adalah UUD 1945 dan landasan geraknya adalah pasal 33 ayat (1) UUD 1945 beserta penjelasannya. Pasal 33 ayat (1) berbunyi: ” Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan”. Dari rumusan tersebut pasal 33 tercantum dasar demokrasi ekonomi, produksi dikerjakan oleh semua untuk semua di bawah pimpinan atau pemilikan anggota-anggota masyarakat.. 3. Landasan mental koperasi Indonesia adalah setia kawan dan kesadaran berpribadi (rasa harga diri). Setia kawan telah ada dalam masyarakat Indonesia dan tampak keluar sebagai gotong-royong. Akan tetapi landasan setia kawan saja hanya dapat memelihara persekutuan dalam masyarakat yang statis, dan karenanya tidak dapat mendorong kemajuan. 4. Landasan Operasional merupakan tata aturan kerja yang harus diikuti dan ditaati oleh anggota, pengurus, badan pemeriksa, manajer dan karyawan koperasi dalam melakukan tugas masing-masing di koperasi. Landasan operasional koperasi berupa undang-undang dan peraturan-peraturan yang disepakati secara bersama. Berikut ini landasan operasional Koperasi Indonesia : (a) UU No. 25 Tahun 1992 tentang Pokok-pokok Perkoperasian. (b) Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Koperasi.

Minggu, 10 November 2013

Sejarah Koperasi

KOPERASI BRADJAMUSTI SEJARAH KOPERASI Koperasi ini didirikan pada tanggal 6 Agustus 1973.Koperasi ini didirikan di lingkungan angkatan darat (AD).Di lingkungan tempat berdirinya Koperasi Bradjamusti, ada juga 2 koperasi umum lainnya. Sejak awal berdiri sampai saat ini, koperasi ini mengalami kemajuan yang pesat dibanding koperasi lainnya. Koperasi ini di ketuai oleh KAPTEN ARM ZAINUL ARIFIN, sekretaris oleh SERSAN DUA R.PRAWOTO Berdasarkan Tingkatannya, jenis koperasi ini termasuk dalam 3 golongan,yaitu: 1. Koperasi Primer: koperasi yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan. 2. Koperasi Simpan Pinjam: sebuah koperasi yang modalnya diperoleh dari simpanan pokok dan simpanan wajib para anggota koperasi. 3. Koperasi Pegawai Negeri: koperasi yang beranggotakan para pegawai negeri baik pegawai pusat maupun daerah. Sistem pemilihan anggota di koperasi ini sekitar 3 tahun sekali, struktur orang dipilih oleh anggotanya sendiri sesuai UUN baru. Kepengurusan direkomendasikan oleh Badan Pengawas dan dipilih oleh anggotanya. Tetapi peran ini belum menjalani peraturan yang baru tersebut,karena menunggu instruksi dari atasan AD. Ada 4 jenis usaha di kopersi ini yaitu: Unit Unipa, Toko, Ternak Ayam, dan Paket. Koperasi ini diurus atau dijaga oleh para anggota AD dari Bradjamusti itu sendiri. VISI & MISI Setelah melakukan wawancara dengan beberapa anggota pengurus koperasi ini, dapat disimpulkan bahwa -Visi memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, dengan sistem pengelolaan usaha yang mandiri, terbuka,kokoh,berkembang, profesional dan terpercaya sehingga mampu mengembangkan keterpaduan dan kemandirian yang bersinergi dan siapapun yang bekerja di dalamnya secara adil sertaberperan nyata sebagai gerakan koperasi . -Misi mengembangkan usaha dan kemandirian usaha anggota koperasi secara berkelanjutan melalui sektor Perdagangan Umum dan Peternakan serta pemanfaatan peluang-peluang baru dalam mengembangkan sektor semua sektor usaha secara inovatif.