Minggu, 13 April 2014

SEMESTER 4 TUGAS 2



SURAT PERJANJIAN KONTRAK KERJA
No:..............................


Perjanjian ini adalah antara:


Ny. Linda Paramita dalam hal ini bertindak atas jabatannnya sebagai pemilik PT XXX, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang penjualan online; berkedudukan di Graha ....., Jalan Klepo Raya No 19 C, Jakarta Selatan

Untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA
Dengan


Nama                         : (............................)
Alamat                        : (........................................)


 
Untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA


Dengan ini pihak pertama menerima pihak kedua untuk bekerja di PT XXX dengan kondisi-kondisi sebagai berikut:
Status Karyawan         : Karyawan Kontrak

Masa Kontrak             : 1 (satu) Tahun, terhitung mulai (..........) sampai dengan (...........)


Posisi                           : ….....................


Penghasilan                  : ...................


Jam Kerja                    : Senin - Jumat : 08.00 - 17.00 WIB
Pengakhiran Kontrak   : Sabtu : 09.00 - 16.00 WIB

1.  Pihak pertama berhak mengakhiri kontrak kerja tanpa  pesangon apabila pihak kedua melanggar kesepakatan kerja ini atau peraturan PT XXX atau pihak kedua telah menerima dua kali surat peringatan (SP).
2.      Jika pihak pertama mengakhiri kesepakatan kerja secara sepihak sebelum masa kontrak berakhir, maka pihak pertama dikenakan denda sebesar Rp 2.500.000.
3.   Jika pihak kedua mengakhiri kesepakatan kerja secara sepihak sebelum masa kontrak berakhir, maka pihak kedua dikenakan denda sebesar Rp 2.500.000.

Meninggalkan Kerja        : Pihak kedua memperoleh cuti sebesar 12 hari kerja. Selama cuti pihak kedua tidak mendapatkan uang makan.


Hal-hal lain yang tidak dinyatakan dalam kesepakatan kerja ini mengikuti peraturan PT XXX dan sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.


Kedua belah pihak dengan ini menyatakan persetujuan atas persyaratan yang tercantum dalam kesepakatan kerja ini.



Pihak Pertama                        Pihak Kedua


Linda Paramita                     …......................


SEMESTER 4 TUGAS 1



PT. Asuransi Kredit Indonesia
PT Asuransi Kredit Indonesia
BUMN
Industri
Asuransi
Didirikan
Kantor pusat
Tokoh penting
Chairul Bahri; Direktur Utama
Situs web

PT Asuransi Kredit Indonesia atau disingkat Askrindo adalah perusahaan yang bergerak di bidang asuransi.

Sejarah
Askrindo didirikan oleh Pemerintah Republik Indonesia cq. Departemen Keuangan dan Bank Indonesia pada tahun 1971, sebagai bagian dari upaya menumbuh kembangkan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Pada awalnya untuk melaksanakan upaya tersebut, Askrindo menjalankan usaha Asuransi Kredit Bank dan dalam perkembangan selanjutnya upaya tersebut dilengkapi dengan usaha-usaha lainnya, khususnya di bidang penjaminan. Jenis jasa yang yang baru ini tidak hanya memperbesar akses pengusaha terhadap sumber perkreditan, tetapi juga mendukung arus perdagangan di dalam dan luar negeri. Seluruh usaha tersebut, pada dasarnya memiliki manfaat yang hampir sama yaitu memperbesar akses sektor riil terhadap sektor finansial.
Guna memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas udaha Perusahaan Perseroan (Persero) PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) dan Perusahaan Umum (Perum) Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo), pemerintah menambah penyertaan modal ke perusahaan tersebut masing-masing Rp 880 miliar dan Rp 1,2 triliun.
Penambahan penyertaan modal bagi kedua perusahaan BUMN itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2013 dan Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2013 yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 10 Desember 2013.
Pada PP No. 80/2013 disebutkan, penambahan modal kepada PT Askrindo dimaksudkan agar perusahaan ini bisa melaksanakan penjamian kredit usaha rakyat bagi kelangsungan dan perkembangan kegiatan sektor riil oleh usaha mikro, kecil, dan menengah guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional.

Adapun sumber dana bagi penambahan modal Rp 880 miliar kepada PT Askrindo berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja (Negara) tahun anggaran 2013, dan sumber dana untuk penambahan modal Rp 1,2 triliun untuk PT Jamkrindo berasal dari APBN tahun anggaran 2013.
“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 3 PP No. 80/2013 dan PP No.81/2013 itu.
PT (Persero) Asuransi Kredit Indonesia yang selanjutnya disebut ASKRINDO menyadari akan pentingnya arti implementasi GCG sebagai salah satu alat untuk meningkatkan nilai dan pertumbuhan bisnis jangka panjang secara berkesinambungan, tidak hanya bagi Pemilik Modal (shareholder) namun juga segenap Pemangku Kepentingan (stakeholder). Untuk itulah, ASKRINDO berkomitmen mengimplementasikan GCG secara konsisten yang salah satunya dilakukan melalui penerapan Pedoman Etika Bisnis dan Etika Kerja (Code of Conduct).
Askrindo akan mengkomunikasikan kebijakan ini kepada Pemegang Saham, Tertanggung, Agen Asuransi, Broker, Loss Adjuster, Lembaga Keuangan, Mitra Kerja dan stakeholders lainnya untuk mendorong secara aktif agar tercipta sinergi dan sejalan dengan penerapan Code of Conduct ini. Sebagai pedoman yang bersifat dinamis, Code of Conduct Askrindo akan dikaji secara berkala dan berkelanjutan sesuai dengan dinamika lingkungan usaha yang terjadi. Namun demikian, dalam setiap perubahannya Askrindo tidak akan mengorbankan nilai-nilai yang telah ada demi keuntungan jangka pendek semata.
Pemegang Saham (Shareholders) dengan tetap memperhatikan kepentingan ASKRINDO. : Masyarakat dan pihak lain yang berkepentingan (Stakeholders)

SUMBER/REFERENSI :
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas


Senin, 17 Maret 2014

SEMESTER 4 TULISAN HUKUM DAN HUKUM EKONOMI



HUKUM DAN HUKUM EKONOMI

HUKUM
       
Hukum adalah system terpenting dalam pelaksanaan atas rangakaian kekuasaan,kelembagaan. Dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan social antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hokum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara Negara dapat  menuntut pelaku dalam konstitusi hokum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan dimana mereka yang akan dipilih.

    Tujuan Hukum

  • Hukum bertujuan untuk menjaga dan menjegah agar setiap orang tidak dapat menjadi hakim atas dirinyas endiri. Hukum dibuat untuk dipatuhi dan apabila ada yang melanggar dapat dikenakan sanksi hukum. 
  • Hukum juga berfungsi sebagai alat pengatur tatatertib hubungan masyarakat, sarana untuk mewujudkan keadilan social lahir danbatin, sarana penggerak pembangunan dan fungs ikritis. 

      Sumber Hukum
  • Sumber-sumber hokum merupakan segala sesuatu yang dapat menimbulkan terbentuknya peraturan-peraturan yang bersifat memaksa.
  • Sumber hukum ada 2, yaitu:
      1. Hukum materiil merupakan sumber hukum yang ditinjau dari berbagai perspektif 
      2. Hukum formiil merupaka nundang-undang, kebiasaan(adat), peraturan pemerintah, keputusan hakim.

HUKUM EKONOMI
Hukum ekonom adalah hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling terhubung satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari di masyarakat.
     Hukum ekonomi terbagi menjadi 2, yaitu:
1.    Hukum ekonomi pembangunan
Merupakan seluruh peraturan dan pemikiran hokum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi, misalnya: hokum perusahaan dan hokum penanam modal.
2.    Hukum ekonomi sosial
Seluruh peraturan dan pemikiran hokum mengenai cara-cara pembagian hasil ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia, misalnya: hokum perburuhan dan hokum perumahan.

     Sumber hukum ekonomi:
  • Meliputi :perundangan-undangan, perjanian, kebiasaan dan pendapat sarjana(doktrin) 
  • Tingkat kepentingan dan penggunaan sumber-sumber hukum. Hal ini sangat tergantung pada kekhususan masing-masing masalah hokum atau system hukum yang dianut disuatu Negara.
 
      Tugas hukum ekonomi:
a)    Membentuk dan menyediakan sarana dan prasarana hukum
b)    Peningkatan pembangunan ekonomi
c)    Perlindungan kepentingan ekonomi warga
d)    Peningkatan kesejahteraan masyarakat
e)    Menyusun dan menerapkan sanksi bagi pelanggar
f) Membantu terwujudnya tata ekonomi internasional baru melalui sarana&pranata hukum.
  
     Dasar hukum ekonomi Indonesia:
a)    UUD 1945
b)    Tap MPR
c)    Undang-undang
d)    Peraturanpemerintah
e)    Keputusan presiden
f)     Sekjen Menteri
g)    Peraturan daerah

DAFTAR PUSAKA                    
                                                     

m-fahli.blogspot.com