CONTOH KASUS HAK CIPTA
Contoh Pelanggaran Hak Cipta –
Aspek Hukum dalam Ekonomi (Tulisan)
Contoh pelanggaran Hak Cipta
yaitu adanya pelanggaran Hak Cipta yang dilakukan oleh negara Malaysia. Setelah
gagal mengklaim lagu Rasa Sayange, Malaysia mencoba mengklaim kesenian yang
lain yaitu kesenian rakyat Jawa Timur: Reog Ponorogo yang diklaim Malaysia
sebagai kesenian mereka. Kesenian Wayang Kulit yang mereka klaim tidak mengubah
nama “Reog”, mungkin karena diikuti nama daerah Ponorogo maka namanya diubah
menjadi “Tarian Barongan”. Padahal wujud Reog itu bukan naga seperti Barongsai
tapi wujud harimau dan burung merak yang sama seperti Reog Ponorogo. Malaysia
kesulitan mencari nama baru sehingga memilih yang mudah saja, yaitu Tarian
Barongan. Bukan itu saja, kisah dibalik tarian itupun diubah. Hal ini sama
seperti ketika Malaysia mengubah lirik lagu Rasa Sayange. Kalau saja mereka
menyertakan informasi dari mana asal tarian tersebut maka tidak akan ada yang
protes. Padahal apa susahnya mencantumkan nama asli dan bangsa pemiliknya.
Seperti yang mereka lakukan pada kesenian Kuda Kepang yang kalau di Indonesia
lebih dikenal dengan nama Kuda Lumping. Malaysia mencantumkan nama asal
kesenian Kuda Kepang dari Jawa. Kenapa tidak dilakukan pada kesenian yang lain
seperti Reog Ponorogo, Wayang Kulit, Batik, Angklung, Rendang dll.
Sebenarnya ada puluhan budaya yg
telah diklaim oleh negara sebelah. Dan berikut ini daftarnya :
1. Naskah Kuno dari Riau oleh Pemerintah
Malaysia
2. Naskah Kuno dari Sumatera Barat oleh
Pemerintah Malaysia
3. Naskah Kuno dari Sulawesi Selatan oleh
Pemerintah Malaysia
4. Naskah Kuno dari Sulawesi Tenggara oleh
Pemerintah Malaysia
5. Rendang dari Sumatera Barat oleh Oknum WN
Malaysia
6. Lagu Rasa Sayang Sayange dari Maluku oleh
Pemerintah Malaysia
7. Tari Reog Ponorogo dari Jawa Timur oleh
Pemerintah Malaysia
8. Lagu Soleram dari Riau oleh Pemerintah
Malaysia
9. Lagu Injit-injit Semut dari Jambi oleh
Pemerintah Malaysia
10. Alat Musik Gamelan dari Jawa oleh Pemerintah
Malaysia
11. Tari Kuda Lumping dari Jawa Timur oleh
Pemerintah Malaysia
12. Tari Piring dari Sumatera Barat oleh
Pemerintah Malaysia
13. Lagu Kakak Tua dari Maluku oleh Pemerintah
Malaysia
14. Lagu Anak Kambing Saya dari Nusa Tenggara
oleh Pemerintah Malaysia
15. Motif Batik Parang dari Yogyakarta oleh
Pemerintah Malaysia
16. Badik Tumbuk Lada oleh Pemerintah Malaysia
17. Musik Indang Sungai Garinggiang dari Sumatera
Barat oleh Malaysia
18. Kain Ulos oleh Malaysia
19. Alat Musik Angklung oleh Pemerintah Malaysia
20. Lagu Jali-Jali oleh Pemerintah Malaysia
21. Tari Pendet dari Bali oleh Pemerintah
Malaysia
Malaysia telah melanggar Hak
Cipta yaitu menggunakan budaya asli Indonesia dengan mengganti nama, cerita,
namun kebudayaan tersebut sesungguhnya berasal dari Indonesia. Pelanggaran Hak
Cipta yang telah dilakukan oleh Negara Malaysia dapat dikenakan tindak pidana
ataupun perdata. Sebenarnya, hal ini dapat dicegah jika Malaysia mencantumkan
nama asli dan bangsa pemilik dari kebudayaan yang dipertunjukkan.
Referensi:
http://mundir-asror.blogspot.com/2010/12/malaysia-mengklaim-reog-ponorogo-dan.html
http://budaya-indonesia.org/iaci/Data_Klaim_Negara_Lain_Atas_Budaya_Indonesia
Analisis:
Kalau kita selalu mengikuti
berita tentang ulah Malaysia yang terlalu sering membuat masalah dengan pihak
Indonesia dengan berbagai masalah yang menimbulkan reaksi keras rakyat
Indonesia, maka kesan yang nampak adalah bahwa perbuatan tersebut sepertinya
disengaja, terencana, sistematis dan pada masa yang akan datang hal tersebut
sepertinya akan terus dilakukan.
Anehnya yang menjadi sasaran
khusus dari ulah Malaysia tersebut adalah Indonesia. Tentunya sudah sejak lama
pihak Malaysia mengamati adanya berbagai kelemahan pihak Indonesia yang terkait
dengan wilayah perbatasan, ekonomi, buruknya kualitas SDM TKI, dan krisis cinta
tanah air masyarakat Indonesia membuat Malaysia bertindak semaunya.
Selain itu, sebagaimana
penjelasan dari Pasal 12 Undang-undang Hak Cipta Indonesia tahun 2002 yang
menetapkan bahwa ciptaan yang termasuk dilindungi oleh hukum Hak Cipta di
Indonesia. Menurut kami perlu adanya tindakan yang tegas berupa sanksi dari
pemerintah Indonesia terhadap Malaysia. Hal ini dimaksudkan adanya efek jera
Malaysia untuk tidak lagi mengklaim ciptaan Indonesia.
Entah pihak mana yang bersalah,
namun ketika suatu kebudayaan ataupun kekayaan yang dimiliki oleh pihak
Indonesia yang telah diakui oleh negara tetangga, disaat itulah pamor suatu
kebudayaan itu secepat kilat naik bak bintang dilangit. Perlunya tingkat
kesadaran akan kebudayaan dan kekayaan yang dimiliki oleh negara Indonesia juga
seharusnya perlu kita miliki sebagai warga negara yang baik.
Oleh karena itu, kita sebagai
warga Negara Indonesia, khususnya pemuda. Cintailah produk dalam negeri, baik
itu kebudayaan, bahasa, seni dll. Karena atas dasar kecintaan itulah maka kita
bisa ikut melestarikan budaya Indonesia. Dan ketegasan pemerintah untuk
mempertahankan akan apa yang kita miliki sudah seharusnya semakin
diperlihatkan, agar masyarakat Indonesia semakin bersemangat dalam memperjuangkan
apa yang telah menjadi hak kita sebenarnya.