Contoh kasus
perlindungan konsumen
KASUS INDOMIE DI TAIWAN
Kasus Indomie yang mendapat
larangan untuk beredar di Taiwan karena disebut mengandung bahan pengawet yang
berbahaya bagi manusia dan ditarik dari peredaran. Zat yang terkandung dalam
Indomie adalah methyl parahydroxybenzoate dan benzoic acid (asam benzoat).
Kedua zat tersebut biasanya hanya boleh digunakan untuk membuat kosmetik, dan
pada Jumat (08/10/2010) pihak Taiwan telah memutuskan untuk menarik semua jenis
produk Indomie dari peredaran. Di
Hongkong, dua supermarket terkenal juga untuk sementara waktu tidak memasarkan
produk dari Indomie.
Kasus Indomie kini mendapat
perhatian Anggota DPR dan Komisi IX akan segera memanggil Kepala BPOM
Kustantinah. “Kita akan mengundang BPOM untuk menjelaskan masalah terkait
produk Indomie itu, secepatnya kalau bisa hari Kamis ini,” kata Ketua Komisi IX
DPR, Ribka Tjiptaning, di Gedung DPR,
Senayan, Jakarta, Selasa (12/10/2010). Komisi IX DPR akan meminta keterangan
tentang kasus Indomie ini bisa terjadai, apalagi pihak negara luar yang
mengetahui terlebih dahulu akan adanya zat berbahaya yang terkandung di dalam
produk Indomie.
A Dessy Ratnaningtyas, seorang
praktisi kosmetik menjelaskan, dua zat yang terkandung di dalam Indomie yaitu methyl
parahydroxybenzoate dan benzoic acid (asam benzoat) adalah bahan pengawet yang
membuat produk tidak cepat membusuk dan tahan lama. Zat berbahaya ini umumnya
dikenal dengan nama nipagin. Dalam pemakaian untuk produk kosmetik sendiri
pemakaian nipagin ini dibatasi maksimal 0,15%.
Ketua BPOM Kustantinah juga
membenarkan tentang adanya zat berbahaya bagi manusia dalam kasus Indomie ini.
Kustantinah menjelaskan bahwa benar Indomie mengandung nipagin, yang juga
berada di dalam kecap dalam kemasam mie instan tersebut. tetapi kadar kimia
yang ada dalam Indomie masih dalam batas wajar dan aman untuk dikonsumsi,
lanjut Kustantinah.
Tetapi bila kadar nipagin
melebihi batas ketetapan aman untuk di konsumsi yaitu 250 mg per kilogram untuk
mie instan dan 1.000 mg nipagin per kilogram dalam makanan lain kecuali daging,
ikan dan unggas, akan berbahaya bagi tubuh yang bisa mengakibatkan
muntah-muntah dan sangat berisiko terkena penyakit kanker.
Menurut Kustantinah, Indonesia
yang merupakan anggota Codex Alimentarius Commision, produk Indomie sudah
mengacu kepada persyaratan Internasional tentang regulasi mutu, gizi dan
kemanan produk pangan. Sedangkan Taiwan bukan merupakan anggota Codec. Produk
Indomie yang dipasarkan di Taiwan seharusnya untuk dikonsumsi di Indonesia. Dan
karena standar di antara kedua negara berbeda maka timbulah kasus Indomie ini.
Analisis kasus berdasar Undang
Undang No 8 Tahun1999 tentang Perlindungan Konsumen
Kasus penarikan indomie di Taiwan
dikarena pihak Taiwan menuding mie dari produsen indomie mengandung bahan
pengawet yang tidak aman bagi tubuh yaitu bahan Methyl P-Hydroxybenzoate pada
produk indomie jenis bumbu Indomie goreng dan saus barberque
Hal ini disanggah oleh Direktur
Indofood Sukses Makmur, Franciscus Welirang berdasarkan rilis resmi Indofood
CBP Sukses Makmur, selaku produsen Indomie menegaskan, produk mie instan yang
diekspor ke Taiwan sudah memenuhi peraturan dari Departemen Kesehatan Biro
Keamanan Makanan Taiwan. BPOM juga telah menyatakan Indomie tidak berbahaya.
Permasalahan diatas bila ditilik
dengan pandangan dalam hokum perlindungan maka akan menyangkutkan beberapa
pasal yang secara tidak langsung mencerminkan posisi konsumen dan produsen
barang serta hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh produsen
Berikut adalah pasal-pasal dalam
UU No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen yang berhubungan dengan kasus
diatas serta jalan penyelesaian
• Pasal
2 UU NO 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
• Pasal
3 UU NO 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
• Pasal
4 (c) UU NO 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
• Pasal
7 ( b dan d )UU NO 8 tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen
Pasal 2 UU PK adalah tentang
tujuan perlindungan konsumen yang akan menyinggung tentang
• Menciptakan
sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan
keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi.
• Meningkatkan
kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang
dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen
Perlu ditilik dalam kasus diatas
adalah adanya perbedaan standar mutu yang digunakan produsen indomie dengan
pemerintahan Thailand yang masing-masing berbeda ketentuan batas aman dan tidak
aman suatu zat digunakan dalam pengawet,dalm hal ini Indonesia memakai standart
BPOM dan CODEX Alimentarius Commission (CAC) yang diakui secara internasional
Namun hal itu menjadi polemic
karena Taiwan menggunakan standar yang berbeda yang melarang zat mengandung
Methyl P-Hydroxybenzoate yang dilarang di Taiwan.hal ini yang dijadikan pokok
masalah penarikan indomie oleh karana itu akan dilakukan penyelidikan dan
investigasi yg lebih lanjut
Pada pasal 3 UU PK menjelaskan
tentang asas perlindungan konsumen yang isinya sebagai berikut
• Asas
keamanan dan keselamatan konsumen
Diharapkan penerapan UU PK akan
memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan konsumen dalam penggunaan,
pemakaian, dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan
• Asas
manfaat
Asas ini mengandung makna bahwa
penerapan UU PK harus memberikan manfaat yang sebesar-besarnya kepada kedua
pihak, konsumen dan pelaku usaha. Sehingga tidak ada satu pihak yang
kedudukannya lebih tinggi dibanding pihak lainnya. Kedua belah pihak harus
memperoleh hak-haknya.
Asas keamanan dan keselamatan
konsumen digunakan karena sebagai jaminan keamanan dan keselamatan konsumen
dalam mengkonsumsi produk indomie tersebut terlebih sebagian besar konsumen
produk indomie di Taiwan adalah TKI yang bekerja disana jadi walaupun UU PK
adalah hokum Indonesia tetapi haruslah tetap diberlakukan ditilik dari
banyaknya konsumen yang merupakan WNI
Asas manfaat digunakan karena
kedua pihak yaitu PT Indofood Sukses Makmur selaku produsen dan Taiwan selaku
Konsumen sehingga kedua pihak haruslah sama kedudukannya sehingga kedua belah
pihak memperoleh hak-haknya.terlebih PT Indofood sukses malamur selalu
menyesuaikan denagn syarat dan peraturan yang berlaku di Taiwan.
Pada Pasal 4 ( C )UU PK adalah
menyinggung tentang hak knsumen (konsumen di Taiwan)
• Hak
atas informasi yang benar,jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang
dan /atau jasa
Untuk menyikapi hal tersebut PT
Indofood sukses makmur harusnya mencantumkan segala bahan dan juga campuran
yang dugunakan dalam bumbu produk indomie tersebut sehinnga masyarakat/ atau
konsumen di Taiwan tidak rancu dengan berita yang dimuat di beberapa pers di
Taiwan
Pada pasal 7 ( b dan d ) adalah
menyinggung tentang
• Memberikan
informasi yang benar,jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang
dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan,perbaikan dan pemeliharaan
• menjamin
mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan
ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku
berdasar pasal 7 (b dan d) diatas
maka diwajibkan kepada produsen untuk mencantum segala informasi mengenai
produknya disini adalah kewajiban PT Indofood untuk mencantum informasi bahan
apa saja yang digunakan dalam produknya
Namun, berdasarkan rilis resmi
Indofood CBP Sukses Makmur, selaku produsen Indomie menegaskan, produk mie
instan yang diekspor ke Taiwan sudah memenuhi peraturan dari Departemen Kesehatan
Biro Keamanan Makanan Taiwan. BPOM juga telah menyatakan Indomie tidak
berbahaya.
Direktur Indofood Franciscus
Welirang bahkan menegaskan, isu negatif yang menimpa Indomie menunjukkan produk
tersebut dipandang baik oleh masyarakat internasional, sehingga sangat
potensial untuk ekspor. Menurutnya, dari kasus ini terlihat bahwa secara tidak
langsung konsumen di Taiwan lebih memilih Indomie ketimbang produk mi instan
lain.Ini bagus sekali. Berarti kan (Indomie) laku sekali di Taiwan, hingga
banyak importir yang distribusi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar