Senin, 09 Juni 2014

contoh hak cipta

CONTOH KASUS HAK CIPTA

Contoh Pelanggaran Hak Cipta – Aspek Hukum dalam Ekonomi (Tulisan)
Contoh pelanggaran Hak Cipta yaitu adanya pelanggaran Hak Cipta yang dilakukan oleh negara Malaysia. Setelah gagal mengklaim lagu Rasa Sayange, Malaysia mencoba mengklaim kesenian yang lain yaitu kesenian rakyat Jawa Timur: Reog Ponorogo yang diklaim Malaysia sebagai kesenian mereka. Kesenian Wayang Kulit yang mereka klaim tidak mengubah nama “Reog”, mungkin karena diikuti nama daerah Ponorogo maka namanya diubah menjadi “Tarian Barongan”. Padahal wujud Reog itu bukan naga seperti Barongsai tapi wujud harimau dan burung merak yang sama seperti Reog Ponorogo. Malaysia kesulitan mencari nama baru sehingga memilih yang mudah saja, yaitu Tarian Barongan. Bukan itu saja, kisah dibalik tarian itupun diubah. Hal ini sama seperti ketika Malaysia mengubah lirik lagu Rasa Sayange. Kalau saja mereka menyertakan informasi dari mana asal tarian tersebut maka tidak akan ada yang protes. Padahal apa susahnya mencantumkan nama asli dan bangsa pemiliknya. Seperti yang mereka lakukan pada kesenian Kuda Kepang yang kalau di Indonesia lebih dikenal dengan nama Kuda Lumping. Malaysia mencantumkan nama asal kesenian Kuda Kepang dari Jawa. Kenapa tidak dilakukan pada kesenian yang lain seperti Reog Ponorogo, Wayang Kulit, Batik, Angklung, Rendang dll.
Sebenarnya ada puluhan budaya yg telah diklaim oleh negara sebelah. Dan berikut ini daftarnya :
1.      Naskah Kuno dari Riau oleh Pemerintah Malaysia
2.      Naskah Kuno dari Sumatera Barat oleh Pemerintah Malaysia
3.      Naskah Kuno dari Sulawesi Selatan oleh Pemerintah Malaysia
4.      Naskah Kuno dari Sulawesi Tenggara oleh Pemerintah Malaysia
5.      Rendang dari Sumatera Barat oleh Oknum WN Malaysia
6.      Lagu Rasa Sayang Sayange dari Maluku oleh Pemerintah Malaysia
7.      Tari Reog Ponorogo dari Jawa Timur oleh Pemerintah Malaysia
8.      Lagu Soleram dari Riau oleh Pemerintah Malaysia
9.      Lagu Injit-injit Semut dari Jambi oleh Pemerintah Malaysia
10.  Alat Musik Gamelan dari Jawa oleh Pemerintah Malaysia
11.  Tari Kuda Lumping dari Jawa Timur oleh Pemerintah Malaysia
12.  Tari Piring dari Sumatera Barat oleh Pemerintah Malaysia
13.  Lagu Kakak Tua dari Maluku oleh Pemerintah Malaysia
14.  Lagu Anak Kambing Saya dari Nusa Tenggara oleh Pemerintah Malaysia
15.  Motif Batik Parang dari Yogyakarta oleh Pemerintah Malaysia
16.  Badik Tumbuk Lada oleh Pemerintah Malaysia
17.  Musik Indang Sungai Garinggiang dari Sumatera Barat oleh Malaysia
18.  Kain Ulos oleh Malaysia
19.  Alat Musik Angklung oleh Pemerintah Malaysia
20.  Lagu Jali-Jali oleh Pemerintah Malaysia
21.  Tari Pendet dari Bali oleh Pemerintah Malaysia
Malaysia telah melanggar Hak Cipta yaitu menggunakan budaya asli Indonesia dengan mengganti nama, cerita, namun kebudayaan tersebut sesungguhnya berasal dari Indonesia. Pelanggaran Hak Cipta yang telah dilakukan oleh Negara Malaysia dapat dikenakan tindak pidana ataupun perdata. Sebenarnya, hal ini dapat dicegah jika Malaysia mencantumkan nama asli dan bangsa pemilik dari kebudayaan yang dipertunjukkan.
Referensi:
http://mundir-asror.blogspot.com/2010/12/malaysia-mengklaim-reog-ponorogo-dan.html
http://budaya-indonesia.org/iaci/Data_Klaim_Negara_Lain_Atas_Budaya_Indonesia

Analisis:
Kalau kita selalu mengikuti berita tentang ulah Malaysia yang terlalu sering membuat masalah dengan pihak Indonesia dengan berbagai masalah yang menimbulkan reaksi keras rakyat Indonesia, maka kesan yang nampak adalah bahwa perbuatan tersebut sepertinya disengaja, terencana, sistematis dan pada masa yang akan datang hal tersebut sepertinya akan terus dilakukan.
Anehnya yang menjadi sasaran khusus dari ulah Malaysia tersebut adalah Indonesia. Tentunya sudah sejak lama pihak Malaysia mengamati adanya berbagai kelemahan pihak Indonesia yang terkait dengan wilayah perbatasan, ekonomi, buruknya kualitas SDM TKI, dan krisis cinta tanah air masyarakat Indonesia membuat Malaysia bertindak semaunya.
Selain itu, sebagaimana penjelasan dari Pasal 12 Undang-undang Hak Cipta Indonesia tahun 2002 yang menetapkan bahwa ciptaan yang termasuk dilindungi oleh hukum Hak Cipta di Indonesia. Menurut kami perlu adanya tindakan yang tegas berupa sanksi dari pemerintah Indonesia terhadap Malaysia. Hal ini dimaksudkan adanya efek jera Malaysia untuk tidak lagi mengklaim ciptaan Indonesia.
Entah pihak mana yang bersalah, namun ketika suatu kebudayaan ataupun kekayaan yang dimiliki oleh pihak Indonesia yang telah diakui oleh negara tetangga, disaat itulah pamor suatu kebudayaan itu secepat kilat naik bak bintang dilangit. Perlunya tingkat kesadaran akan kebudayaan dan kekayaan yang dimiliki oleh negara Indonesia juga seharusnya perlu kita miliki sebagai warga negara yang baik.

Oleh karena itu, kita sebagai warga Negara Indonesia, khususnya pemuda. Cintailah produk dalam negeri, baik itu kebudayaan, bahasa, seni dll. Karena atas dasar kecintaan itulah maka kita bisa ikut melestarikan budaya Indonesia. Dan ketegasan pemerintah untuk mempertahankan akan apa yang kita miliki sudah seharusnya semakin diperlihatkan, agar masyarakat Indonesia semakin bersemangat dalam memperjuangkan apa yang telah menjadi hak kita sebenarnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar