Kasus Etika Profesi Akuntansi
KASUS PELANGGARAN ETIKA PROFESI AKUNTAN
Berikut ini adalah salah satu contoh kasus
pelanggaran terhadap etika profesi akuntan :
Kasus pelanggaran Standar Profesional Akuntan
Publik kembali muncul. Menteri Keuangan pun memberi sanksi pembekuan.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani
Indrawati membekukan izin Akuntan Publik (AP) Drs. Petrus Mitra
Winata dari Kantor Akuntan Publik (KAP) Drs. Mitra Winata dan Rekan selama dua
tahun, terhitung sejak 15 Maret 2007. Kepala Biro Hubungan Masyarakat
Departemen Keuangan Samsuar Said dalam siaran pers yang diterima Hukumonline,
Selasa (27/3), menjelaskan sanksi pembekuan izin diberikan karena akuntan
publik tersebut melakukan pelanggaran terhadap Standar Profesional Akuntan
Publik (SPAP). Pelanggaran itu berkaitan dengan pelaksanaan audit atas Laporan
Keuangan PT Muzatek Jaya tahun buku berakhir 31 Desember 2004 yang dilakukan oleh
Petrus. Selain itu, Petrus juga telah melakukan pelanggaran atas pembatasan
penugasan audit umum dengan melakukan audit umum atas laporan keuangan PT
Muzatek Jaya, PT Luhur Artha Kencana dan Apartemen Nuansa Hijau sejak tahun
buku 2001 sampai dengan 2004. Selama izinnya dibekukan, Petrus dilarang
memberikan jasa atestasi termasuk audit umum, review, audit kinerja dan audit
khusus. Yang bersangkutan juga dilarang menjadi pemimpin rekan atau pemimpin
cabang KAP, namun dia tetap bertanggungjawab atas jasa-jasa yang telah
diberikan, serta wajib memenuhi ketentuan mengikuti Pendidikan Profesional
Berkelanjutan (PPL). Pembekuan izin oleh Menkeu tersebut sesuai dengan
Keputusan Menkeu Nomor 423/KMK.06/2002 tentang Jasa Akuntan Publik sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menkeu Nomor 359/KMK.06/2003. Pembekuan izin yang
dilakukan oleh Menkeu ini merupakan yang kesekian kalinya. Pada 4 Januari 2007,
Menkeu membekukan izin Akuntan Publik (AP) Djoko Sutardjo dari Kantor Akuntan
Publik Hertanto, Djoko, Ikah & Sutrisno selama 18 bulan. Djoko dinilai
Menkeu telah melakukan pelanggaran atas pembatasan penugasan audit dengan hanya
melakukan audit umum atas laporan keuangan PT Myoh Technology Tbk (MYOH).
Penugasan ini dilakukan secara berturut-turut sejak tahun buku 2002 hingga
2005.
Analisis :
Menurut
saya, Pada kasus tersebut prinsip etika profesi
yang dilanggar adalah
Pada kasus ini, yaitu
dibekukannya izin Drs. Mitra Winata dan Rekan dari Kantor Akuntan Publik (KAP)
karena akuntan publik tersebut melakukan pelanggaran terhadap Standar
Profesional Akuntan Publik (SPAP), dan kasus pelanggaran lainya seperti Djoko
Sutardjo dari Kantor Akuntan Publik Hertanto, Djoko, Ikah & Sutrisno
melakukan pelanggaran atas pembatasan penugasan audit dan pembekuan izin
terhadap Akuntan Publik Justinus Aditya Sidharta yang terbukti telah melakukan
pelanggaran terhadap SPAP berkaitan dengan Laporan Audit atas Laporan Keuangan
Konsolidasi akan mencoreng nama baik dari akuntan publik dan hal ini akan
sangat merugikan seperti hilangnya kepercaayaaan masyarakat. Dari kasus diatas
juga dapat disimpulkan bahwa terjadi pelanggaran terhadap salah satu prinsip
etika profesi yaitu prinsip STANDAR TEKHNIS. Dimana dalam standar tekhnis
setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar
tekhnis dan standar profesional yang relevan. sesuai dengan keahliannya dan
dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan
dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas
dan obyektivitas. Standar tekhnis dan standar profesional yang harus ditaati
oleh anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia
(IAI), International Federation of Accountans, badan pengatur, dan peraturan
perundang-undangan yang relevan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar