PAJAK PENGHASILAN UMUM DAN
NORMA PERHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN
A. UNDANG-UNDANG
PAJAK PENGHASILAN
Undang-Undang
Nomor 36 Tahun 2008 tentang perubahan keempat atas Undang-Undang
Nomor 7 Tahun
1983 tentang pajak penghasilan mengatur mengenai Pajak atas
penghasilan yang
diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan. Undang-Undang ini
mengatur
pengenaan pajak penghasilan terhadap subjek pajak berkenaan dengan
penghasilan
yangditerima atau diperolehnya dalam satu tahun pajak.
Subjek pajak
yang menerima atau memperolehpenghasilan, dalam Undang-Undang ini
disebut Wajib
Pajak.Wajib Pajak dikenai pajak atas penghasilan yang diterima
ataudiperolehnya
selama satu tahun pajak atau dapat pula dikenaipajak untuk penghasilan
dalam bagian
tahun pajak apabilakewajiban pajak subjektifnya dimulai atau berakhir
dalam tahunpajak
(Pasal 1).
B. 4 KELOMPOK
PENGHASILAN
1. Penghasilan
dari pekerjaan, jasa dan kegiatan.
2. Penghasilan
dari usaha dan kegiatan.
3. Penghasilan
dari modal, jasa dan sewa atau penggunaan harta.
4. Penghasilan
lain-lain
.
C. SUBJEK PAJAK
PENGHASILAN (Pasal 2)
Yang menjadi
subjek pajak adalah:
_
Orang
Pribadi
_
Warisan
Yang Belum Terbagi
_
Badan
_
Bentuk
Usaha Tetap
Subjek Pajak
Penghasilan dibedakan menjadi Subjek Pajak Dalam Negeri (orang pribadi
yang berada di
Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan atau orang
pribadi yang
dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk
bertempat
tinggal di Indonesia) dan Subjek Pajak Luar Negeri (orang pribadi yang berada
di Indonesia
tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan).
D. TIDAK
TERMASUK SUBJEK PAJAK PENGHASILAN (Pasal 3)
_
Kantor
Perwakilan Negara Asing
_
Pejabat-pejabat
perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat-pejabat lain dari
negara asing dan
orang-orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada
dan bertempat
tinggal bersama-sama mereka, dengan syarat bukan Warga Negara
Indonesia dan di
Indonesia tidak menerima atau memperoleh penghasilan lain di luar
jabatan atau pekerjaannya
tersebut, serta negara yang bersangkutan memberikan
perlakuaan
timbal balik.
_
Organisasi
Internasional yang ditetapkan Menteri Keuangan, dengan syarat:
1. Indonesia
menjadi anggota organisasi tersebut.
2. Tidak
menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari
Indonesia.
_
Pejabat-pejabat
perwakilan organisasi internasional yang ditetapkan Menteri
Keuangan dengan
syarat bukan Warga Negara Indonesia dan tidak menjalankan usaha
atau kegiatan
atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia.
Universitas
Gunadarma
Laboratorium
Akuntansi Lanjut B
Panduan
Praktikum Perpajakan
PTA 2013/2014
Halaman 3
E. PENGHASILAN
YANG TERMASUK OBJEK PAJAK PENGHASILAN (Pasal 4
ayat 1)
Yang menjadi
objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan
ekonomis yang
diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia
maupun dari luar
Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah
kekayaan wajib
pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun,
termasuk:
_
Penggantian
atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau
diperoleh
termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi,
uang pensiun,
atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam
Undang-undang.
_
Hadiah
dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan.
_
Laba
usaha
_
Keuntungan
dari penjualan atau pengalihan harta
_
Penerimaan
kembali dari pembayaran pajak
_
Bunga
termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian
utang.
_
Dividen,
dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan
asuransi kepada
pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi.
_
Royalti
atau imbalan atas penggunaan hak.
_
Sewa
dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta.
_
Penerimaan
atau perolehan pembayaran berkala.
_
Keuntungan
karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang
ditetapkan
dengan Peraturan Pemerintah.
_
Keuntungan
selisih kurs mata uang asing.
_
Selisih
lebih karena penilaian kembali aktiva.
_
Premi
asuransi.
_
Iuran
yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari
Wajib Pajak yang
menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.
_
Tambahan
kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan
pajak.
_
Penghasilan
dari usaha berbasis syariah.
_
Imbalan
bunga sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur
mengenai
ketentuan umum dan tata cara perpajakan.
_
Surplus
Bank Indonesia.
F. PENGHASILAN
YANG DIKENAI PAJAK BERSIFAT FINAL (Pasal 4 ayat 2)
_
Penghasilan
berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat
utang negara,
dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota
koperasi orang
pribadi.
_
Penghasilan
berupa hadiah undian.
_
Penghasilan
dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif yang
diperdagangkan
di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan
modal pada
perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura.
_
Penghasilan
dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha
jasa konstruksi,
usaha real estate, dan persewaan tanah dan/atau bangunan.
_
Penghasilan
tertentu lainnya, yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan
Pemerintah.
G. PENGHASILAN
YANG TIDAK TERMASUK OBJEK PAJAK PENGHASILAN
(Pasal 4 ayat 3)
_
Bantuan
atau sumbangan, termasuk zakat dan harta hibahan.
_
Warisan.
_
Harta
termasuk setoran tunai yang diterima oleh badan.
_
Penggantian
atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau
diperoleh dalam
bentuk natura dan/atau kenikmatan dari wajib pajak atau pemerintah,
kecuali yang
diberikan oleh bukan wajib pajak, wajib pajak yang dikenakan pajak
secara final
atau wajib pajak yang menggunakan norma penghitungan khusus
(deemed profit).
_
Pembayaran
dari perusahaan asuransi kepada orang pribadi sehubungan dengan
asuransi
kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan
asuransi bea
siswa.
_
Dividen
atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai
wajib pajak
dalam negeri, koperasi, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik
daerah, dari
penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat
kedudukan di
Indonesia dengan syarat-syarat tertentu.
_
Iuran
yang diterima atau diperoleh dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan
Menteri
Keuangan, baik yang dibayar oleh pemberi kerja maupun pegawai.
_
Penghasilan
dari modal yang ditanamkan oleh dana pensiun sebagaimana dimaksud
sebelumnya,
dalam bidang-bidang tertentu yang ditetapkan dengan Keputusan
Menteri
Keuangan.
_
Bagian
laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang
modalnya tidak
terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan
kongsi, termasuk
pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif.
_
Penghasilan
yang diterima atau diperoleh perusahaan modal ventura berupa bagian
laba dari badan
pasangan usaha yang didirikan dan menjalankan usaha atau kegiatan
di Indonesia,
dengan syarat-syarat tertentu.
_
Beasiswa
yang memenuhi persyaratan tertentu yang ketentuannya diatur lebih lanjut
dengan atau
berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
_
Sisa
lebih yang diterima atau diperoleh badan atau lembaga nirlaba yang bergerak
dalam bidang pendidikan
dan/atau bidang penelitian dan pengembangan, yang telah
terdaftar pada
instansi yang membidanginya, yang ditanamkan kembali dalam bentuk
sarana dan
prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan,
dalam jangka
waktu paling lama 4 (empat) tahun sejak diperolehnya sisa lebih
tersebut, yang
ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan
Menteri
Keuangan.
_
Bantuan
atau santunan yang dibayarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
kepada wajib
pajak tertentu, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau
berdasarkan
Peraturan Menteri Keuangan.
H. PENGHASILAN
KENA PAJAK / PKP (Pasal 6)
Bagi Wajib Pajak
Dalam Negeri (WPDN), pada dasarnya terdapat 2 (dua) cara untuk
menentukan
besarnya Penghasilan Kena Pajak, yaitu :
1. Cara biasa (Cara Pembukuan), yaitu
penghasilan bruto dikurangi dengan biaya-biaya
yang
diperkenankan antara lain :
_
Biaya
untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan
_
Biaya
Penyusutan dan Amortisasi
_
Iuran
kepada dana Pensiun yang pendiriaanya disahkan oleh Menteri Keuangan
_
Kerugian
karena penjualan atau pengalihan harta
_
Kerugian
karena selisih kurs mata uang asing
_
Natura
di daerah tertentu
_
Biaya
lain, seperti biaya perjalanan, biaya administrasi, biaya litbang yang
dilakukan di
Indonesia, magang, dan Pelatihan.
2. Dengan Norma Penghasilan Neto
Besarnya
persentase norma ditentukan berdasarkan keputusan dirjen pajak, norma
perhitungan
penghasilan neto boleh digunakan wajib pajak yang peredaran brutonya
kurang dari Rp
4.800.000.000 setahun dengan syarat memberitahukan kepada
Direktur
Jenderal Pajak dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan pertama dari tahun pajak
yang bersangkutan
(Pasal 14).
I. PENGHASILAN
TIDAK KENA PAJAK (PTKP)
Penghasilan
Tidak Kena Pajak (PTKP) merupakan pengurang penghasilan neto, yang
hanya diberikan
oleh Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) sebagai (WPDN). Sesuai
dengan Pasal 7
ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan
Keempat atas
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, Menteri
Keuangan
diberikan wewenang untuk menetapkan penyesuaian besarnya Penghasilan
Tidak Kena Pajak
(PTKP) setelah dikonsultasikan dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
Konsultasi
Menteri Keuangan dengan Dewan Perwakilan Rakyat telah dilaksanakan
pada tanggal 30
Mei 2012 dan 15 Oktober 2012 yang menyepakati penyesuaian besarnya
PTKP berikut ini
mulai diberlakukan pada tanggal 1 Januari 2013.
J. TARIF
PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN
Tarif Progresif
Tarif pajak yang
prosentasenya semakin besar apabila penghasilannya juga semakin
besar. Dasar
pengenaan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (Pasal
17) yaitu dengan
lapisan-lapisan pengenaan pajak penghasilan sebagai berikut :
a. Untuk Wajib
Pajak Orang Pribadi (Perorangan)
Lapisan
Penghasilan Kena Pajak Tarif
Sampai dengan Rp
50.000.000 5%
Di atas Rp
50.000.000 s/d Rp 250.000.000 15%
Di atas Rp
250.000.000 s/d Rp 500.000.000 25%
Di atas Rp
500.000.000 30%
b. Untuk Wajib
Pajak Badan
_
Tarif
umum untuk badan adalah 25% sejak tahun 2010.
Daftar pustaka
silvi.staff.gunadarma.ac.id/.../MODUL+PERPAJAKAN+3EB+2013-2014...