Kamis, 15 Januari 2015

TARIAN KHAS JAKARTA (TULISAN)

TARIAN KHAS JAKARTA
Jakarta memiliki cukup banyak tarian tradisional yang hidup dan berkembang dalam kebudayaan masyarakat aslinya, yakni masyarakat Betawi. Tarian Betawi terbentuk dari proses asimilasi berbagai kebudayaan, seperti Melayu, Arab, Cina, Portugis, India, dsb. Tarian Betawi juga mempunyai ciri khas sendiri, yaitu penggunaan suara musik pengiring yang riang serta gerakan-gerakan tari yang dinamis. Di bawah ini ada lima jenis tarian Jakarta yang paling populer untuk Anda ketahui.
1. Tari Topeng Betawi
Tari Topeng cukup lama dikenal dan berkembang dalam masyarakat Betawi. Tarian ini merupakan paduan aspek tari, musik, dan teater. Penggunaan topeng dalam tarian ini didasarkan atas kepercayaan dahulu masyarakat Betawi bahwa topeng mempunyai kekuatan magis yang dapat menolak bala, bahkan menghilangkan rasa duka. Oleh karenanya, Tari Topeng biasanya dipentaskan untuk memeriahkan pesta-pesta penting, misalnya pada acara pernikahan dan khitan.
2. Tari Yapong
Tari Yapong pertama kali diperkenalkan pada tahun 1977 dalam rangka mempersiapkan acara ulang tahun kota Jakarta ke-450. Tari Yapong telah diciptakan oleh Bagong Kussudiarjo. Nama tari ini berasal dari bunyi nyanyian lagunya “ya, ya, ya”  dan alunan musik yang berbunyi “pong, pong, pong.” Gerakan tarian ini sangat dinamis dan gembira sehingga sering dipentaskan dalam acara-acara sambutan.
3. Tari Cokek
Tarian khas Betawi ini ditarikan berpasangan dan sangat kental dengan budaya etnik Cina. Kata cokek sendiri berasal dari bahasa Cinacukin yang berarti selendang yang dipakai para penari wanitanya guna menarik pasangannya. Tarian Cokek ini diiringi oleh musik Gambang Kromong dan ciri khasnya adalah goyangan pinggul yang dinamis.
4. Tari Lenggang Nyai
Tari Lenggang Nyai juga sering disebut sebagai tari Lenggang Betawi. Tarian ini telah diciptakan oleh Wiwik Widiastuti pada tahun 1998 hingga tarian ini bisa dianggap masih baru. Tarian ini didasarkan pada cerita rakyat setempat, yakni tentang Nyai Dasimah yang telah berhasil keluar dari perkawinan yang merenggut kebebasannya. Seperti Tari Cekok, Tari Lenggang Nyai juga banyak dipengaruhi oleh budaya Cina. Sekelompok gadis belia berjumlah 4 atau sampai 6 orang biasanya yang membawakan tarian ini dan sering dipentaskan pada acara-acara resmi penyambutan tamu penting atau pernikahan.
5. Tari Japin
Tarian ini merupakan adaptasi dari Tari Zapin yang dipengaruhi oleh budaya Arab adan Melayu. Konon, pengubahan kata zapin menjadi japin dikarenakan kebiasaan masyarakat Betawi menyebut kata Z dengan huruf J. Tari Japin diiringi oleh musik dan lagu Betawi, yang terdiri dari alat musik gambus dan marwas. Keunikan Tari Japin Betawi ini dilihat dari kelincahan para penarinya yang melompat-lompat dan biasanya ditarikan secara berpasangan.
Tarian Tradisional Indonesia - Berikut penjelasan tentang Sejarah Tari Topeng Betawi yang admin kutip dari Dinas Kebudayaan Serta Permuseuman Provinsi DKI Jakarta, Ikhtisar Kesenian Betawi, Dan Dinas Pariwisata Dan Kebudayaan Propinsi DKI Jakarta. silakan disimak penjelasanya dibawah ini. Tari Topeng, adalah tari tradisional Betawi dalam menyambut tamu agung. Asal usul sejarah tari topeng tarian ini yaitu salah satu ciri khas budaya tari di Indonesia. Jakarta merupakan hasil kombinasi antara budaya orang-orang ada di dalamnya. Awal mulanya, seni tari di Jakarta mempunyai pengaruh dari sunda serta China seperti Jaipong yang mengunakan kostum penari khas pemain Opera Beijing. Tetapi di Jakarta bisa dikatakan daerah yang paling dinamik kerana memiliki seni tari dengan gaya serta koreografi yang dinamik selain seni tari lama.
Mungkin saja ke dinamisan jenis tari ini membuka celah kemungkinan pengembangan selanjutnya tanpa ada menyingkirkan sumber ilham dan rohnya yakni tari Topeng Betawi. Dapat kita saksikan munculnya beberapa penata tari baru yang dihasilkan oleh beberapa penata tari itu yang meningkatkan tari Topeng Betawi dengan beragam kreativitas. Muncullah tari-tari kreasi baru seperti : Tari Ngarojeng, Tari Doger Amprok, Tari Gitek Balen.


Daftar pustaka

http://tari-tariantradisional.blogspot.com/2014/10/sejarah-tari-tradisional-betawi-topeng-dance.html

MAKANAN KHAS BETAWI (TULISAN)

11 Makanan Khas Betawi (Jakarta) Terpopuler


Betawi merupakan sebutan untuk suku asli kota Jakarta. Sejarah betawi yang begitu dinamis mempengaruhi warisan kulinernya. Makanan Khas Betawi dipengaruhi oleh budaya Cina, Eropa, dan Arab. Citarasa gurih dan sedap merupakan ciri khas khas makanan Betawi. Sebenarnya, Betawi memiliki banyak makanan khas yang lezat. Namun, seiring perkembangan pesat kota Metropolitan Jakarta yang sekaligus ibukota negara Indonesia ini, Makanan Khas Betawi sudah banyak yang langka bahkan nyaris punah1). Oleh karena itu, penting sekali untuk melestarikan warisan kuliner nenek moyang. Inilah 11 Makanan Khas Betawi Terpopuler versi digiku.com :
 1.   Kerak Telor2)
Kerak telor merupakan makanan khas Betawi yang sangat terkenal terutama pada saat acara Pekan Raya Jakarta. Kerak telor hampir mirip dengan martabak, perbedaanya terletak pada isi dan cara memuatnya. Isi kerak telor adalah ketan dan ubi. Cara memasak kerak telor, yaitu dengan dipanaskan di atas tungku arang.
 2.   Nasi Uduk1)
Hampir semua masyaraka Jakarta (sekalipun bukan orang Betawi) mengenal nasi uduk. Nasi uduk sangat familiar sebagai sarapan di Jakarta. Mirip dengan nasi liwet, nasi uduk yang terbuat dari beras putih dimasak bumbu-bumbu. Bumbu-bumbu nasi uduk tersebut seperti garam, santan, daun serai, daun salam, dan daun jeruk. Rasa nasi uduk sangat lezat dan gurih. Nasi uduk biasa dimakan dengan telur dadar yang diiris, semur jengkol, ayam goreng, empal, kentang balado, dan sambal kacang.
 3.   Nasi Ulam3)
Nasi ulam merupakan makanan khas Betawi yang juga mendapat pengaruh dari budaya kuliner Cina. Nasi ulam biasanya memakai nasi pera yang disiram dengan semur kentang/ semur tahu/ semur telur. Nasi ulam juga ditambah dengan cumi asin goreng, bihun goreng, telur dadar iris, dan perkedel kentang. Nasi ulam bertambah nikmat dengan tambahan daun kemangi, sambal, bawang goreng, dan taburan kacang tanah tumbuk.
 4.   Ketupat Sayur/ Lontong Sayur3)
Ketupat sayur merupakan makanan khas Betawi yang biasa dijadikan sebagai menu sarapan. Ketupat sayur terbuat dari irisan ketupat/ lontong dengan kuah santan yang gurih. Taburan ketupat sayur berupa bawang goreng, kacang kedelai, dan kerupuk/emping
 5.   Gado-gado3)
Gado-gado merupakan salah satu kuliner kebanggan Indonesia. Orang asing menyebut gado-gado dengan sebutan ‘seladanya orang Indonesia’. Gado-gado berisi lontong/ ketupat, sayuran, kerupuk dan bawang goreng. Gado-gado bisa disantap pada saat sarapan, makan siang, ataupun makan malam. Di Jakarta, banyak sekali penjual gado-gado.
 6.   Ketoprak2)
Ketoprak terbuat dari ketupat atau lontong yang berisi bihun, toge, dan tahu. Ketoprak Betawi dengan rasa yang lezat ini disiram dan diaduk dengan sambal kacang. Ketoprak juga ditaburi dengan kerupuk. Makanan khas Betawi ini termasuk makanan berat yang agak ‘ringan’.
 7.   Semur Jengkol1)
Semur jengkol merupakan satu-satunya makanan khas betawi yang tak terbantahkan lagi keasliannya. Masakan khas betawi yang lain mungkin ada kembarannya di daerah lain tetapi semur jengkol hanya ada di daerah Betawi saja. Orang Betawi mampu membuat jengkol menjadi hidangan semur yang lezat. Untuk menghilangkan baunya, jengkol biasa di rendam di air kapur atau air dari rebusan tangkai padi. Dahulu, daerah Pondok Gede dan Lubang Buaya merupakan daerah di Jakarta yang banyak terdapat pohon jengkol.
 8.   Laksa Betawi1)
Laksa berasal dari daerah Cibinong yang kemudian merambah ke Jakarta dengan sebutan Laksa Betawi. Pengusaha Laksa Betawi biasanya orang Cina Betawi. Laksa merupakan jenis makanan sepinggan yang berkuah. Laksa berisi bihun, telur, perkedel, daun kemangi, dan daun kucai. Kuliner yang mendapat pengaruh dari Cina ini memiliki citarasa yang gurih dan manis.
 9.   Pindang Bandeng1)
Pindang bandeng hampir menyerupai semur tetapi ada penambahan belimbing wuluh. Rasa pindang bandeng sangat lezat dan segar. Sama dengan nasi uduk, biasanya pindang bandeng disantap saat sarapan dan dimasak pada sore hari sebelumnya.
 10.  Soto Betawi2)
Soto Betawi berkuah santan dengan isi daging sapi, tomat, dan kentang. Rasa soto betawi ini sangat lezat dan gurih. Daging soto betawi terasa empuk, dan kuahnya terasa gurih. Makanan sepinggan khas betawi ini sangat cocok disantap dengan nasi putih sebagai makan siang.
 11.  Soto Tangkar1)
Makanan khas yang satu ini lahir pada masa penjajahan Belanda. Pada saat itu, orang Betawi hanya mampu membeli iga sapi yang sedikit dagingnya (tangkar). Kemudian, orang Betawi menyulapnya menjadi soto yang enak. Kini, soto tangkar ditambah dengan daging dan jeroan. Soto tangkar berkuah santan tetapi rasanya tidak terlalu ‘berat’.
Sumber :
Erwin LT, Erwin A. 2008. Peta 100 Tempat Makan Makanan Khas Betawi di Jakarta, Bekasi, Depok, dan Tangerang. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.
Khadafi R. 2008. Atlas Kuliner Nusantara Makanan Spektakuler 33 Provinsi. Jakarta: Bukune.
Habsari R. 2007. Info Boga Jakarta. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.

http://digiku.com/makanan-khas-betawi-terpopuler/

MANFAAT JUS BUAH (TULISAN)

Manfaat Jus Buah

Jika sudah berbicara tentang buah, tentu kita akan langsung berfikiran yang segar-segar dan manis. Ya buah yang sering menjadi makanan keseharian pasti sangat diminati oleh banyak orang. Namun mengenai buah sendiri pastinya tak lumrah jika tak membahas tentang jusnya atau jus buah. Untuk mengolah buah menjadi jus sendiri tidaklah sulit. Biasanya dalam membuat jus kebanyakan orang menambahkan sedikit gula, susu atau sirup agar rasa jus buah lebih nikmat. Namun, dengan begitumanfaat jus buah jika dicampur dengan bahan-bahan tersebut akan berkurang.
Dalam memilih buah untuk dijadikan jus, banyak pilihan buah yang bisa diambil dalam mengolahnya baik apel, anggur dan lainnya. Namun tentu manfaatnya berbeda tergantung kandungan gizi yang dimiliki.
Beberapa buah yang baik untuk dijadikan jus terkait dengan kandungan gizi yang dimilikinya

1.    Jus Alpukat
Alpukat bermanfaat untuk:
–    pembentukan sel darah merah
–   Mencegah anemia
–   Bagi ibu hamil, memiliki kandungan asam folat , alpukat dapat merangsang perkembangan otak dan pembentukan sumsum tulang belakang.
–   Mengontrol lemak jahat (LDL kolesterol) dan meningkatkan lemak baik (HDL)
–   Mencegah stroke.
–   Anti-wrinkle ,awet muda. dan lain-lain
2.    . Jus tomat
Jus tomat untuk manfaat kesehatan adalah:
–   Antioksidan tinggi yang berguna untuk mempertahankan tubuh dari radikal bebas.
–   Isi lyopene pada tomat bisa mencegah kanker prostat.
–   Untuk menjaga berat badan tetap ideal bagi mereka yang sedang berdiet untuk menurunkan berat badan dan dapat meningkatkan nafsu makan bagi mereka yang menaikkan berat badan serta dalam fase pemulihan setelah sakit.
–   Mencegah sembelit.
–    glikogen yang dapat menstabilkan fungsi hati, dll
3.    Jus apel
Satu apel sehari bisa menyelamatkan hidup Anda, kalimat ini tampaknya benar, isi apel sangat bermanfaat bagi kesehatan, yaitu:
–   Kandungan quercetin dalam apel sebagai antikanker dan anti-inflamasi.
–   Isi pektin dapat membantu menghilangkan penumpukan kotoran dalam usus yang telah lama.
–    Dapat menurunkan kadar kolesterol, tekanan darah dan kadar gula darah.
–   Dapat mengurangi nafsu makan.
–   Bisa mengobati sakit kepala, dll
4.    Jus Strawberry
manfaat Jus Strawberry untuk kesehatan adalah:
–    Mengandung asam ellagic, yang bertindak sebagai antioksidan untuk menangkal radikal bebas yang masuk ke tubuh.
–   Dapat menghambat pertumbuhan sel tumor pada paru-paru, payudara, leher rahim.
–   Dapat membersihkan sistem pencernaan tubuh.
–   Mengontrol kadar kolesterol.
–   Dapat mengurangi nyeri pada sendi, dll
5.    Jus jambu
Manfaat yang terkandung dalam jus jambu yaitu:
–    Dapat mengurangi kolesterol dalam darah dan menurunkan tekanan darah.
–   Dapat mencegah sariawan.
–   Mampu menurunkan berat badan.
–   Kandungan vitamin C dalam jus jambu biji dapat meringankan pilek dan batuk.
–    astrigent dapat menyembuhkan diare.
–   Dapat mencegah tulang keropos dalam, dll
6.    Jus buah kiwi
Jus kiwi untuk manfaat kesehatan yaitu:
–    Kaya vitamin C yang berguna untuk melindungi tubuh dari sel-sel kanker.
–    Kaya serat dapat mengurangi sembelit.
–   banyak mengandung kalium untuk membantu mengatur tekanan darah.
–    Untuk mencegah infeksi, penuaan dini.
–    Sangat baik bagi yang menderita penyakit jantung.
–    Meringankan pilek dan flu, dll
7.    Jus mangga
manfaat jus mangga untuk kesehatan yaitu:
–    Bisa sebagai disinfektan untuk membersihkan tubuh dan darah dalam tubuh.
–   Kaya caretenoid yang dapat mencegahh kanker usus dan kanker serviks.
–    Dapat meremajakan sel-sel tubuh.
–    Dapat mencegah bau badan yang disebabkan oleh bakteri, dll
8.    Jus mengkudu
Meskipun rasanya yang tidak enak, tapi jus mengkudu atau sangat bermanfaat bagi kesehatan, yaitu:
–    Bisa meningkatkan sistem kekebalan tubuh.
–    Dapat menormalkan / mengurangi tekanan darah.
–    Mampu melawan tumor dan sel kanker.
–    Berisi scopoletin yang berfungsi sebagai anti-inflamasi dan anti-alergi.
–    Sangat berguna untuk penyakit: hipertensi, stroke, diabetes, migrain, vertigo, keputihan, nyeri sendi, dll
9.    Jus buah delima
manfaat Jus buah delima untuk kesehatan:
–    Zat tanin dapat membius cacing gelang, cacing kremi dan cacing pita dalam usus dan membuangnya dengan kotoran.
–    Kaya vitamin A, C, E dan asam folat yang baik untuk kehamilan.
–    Kaya antioksidan yang membantu mencegah penyumbatan pembuluh darah yang disebabkan oleh kolesterol.
–    Mencegah terjadinya kanker prostat, dll
Aturan Memaksimalkan Manfaat Jus Buah
Dalam mengonsumsi jus buah sendiri, ada aturan tertentu agar mendapatkan manfaat jus buah secara baik. Jadi, anda tidak boleh sembarang mengonsumsi jus buah pada saat tertentu. Dibawah ini beberapa aturan yang patut anda ketahui:
  1. Penting untuk anda ketahui bahwa dalam mengonsumsi jus buah sangat baik ketika perut kita dalam keadaan kosong seperti misalnya pada saat pagi hari atau sore hari. Namun sesaat setelah mengonsumsi jus buah, sebaiknya anda tidak langsung makan dalam rentang waktu 15-30 menit. Hal ini dikarnakan dalam rentang waktu tersebut akan membuat nutrisi dari jus buah dan makanan akan menjadi tidak baik bagi tubuh kita sebab nutrisi dari jus buah memfermentasi nutrisi dari makanan yang dikonsumsi.
  2. Dalam mengonsumsi jus buah, sebaiknya anda tidak langsung meminumnya sampai habis atau sekaligus. Lebih baik anda meminumnya sedikit demi sedikit agar perut anda tidak kembung dan mules. Selain itu, mengonsumsi jus buah sedikit demi sedikit juga dapat membantu fungsi pencernaan.
  3. Anjuran dalam mengonsumsi jus buah juga sangat baik ketika diminum langsung setelah pembuatannya karena kandungan enzim dan fitonutrisinya lebih optimal. Sebaliknya, jika jus buah tidak langsung diminum atau masih disimpan dalam wadah kedap atau lemari es dalam rentang waktu 10-20 menit, kandungan enzim dan fitonutrisinya akan rusak atau hilang 40-60%.
  4. Tidak banyak orang tahu bahwa buah sirsak (juga bagian dari pohon sirsak, yaitu daun) bisa memberi  kekuatan untuk melawan kanker secara efektif dibandingkan dengan pengobatan menggunakan obat-obatan dan terapi kemo. Sayangnya, kabar baik diberitakan oleh salah satu perusahaan dunia yang melakukan penelitian dan riset, sebelum bahan baku farmasi dari buah sirsak dipasarkan ke pasar dunia. selain buah sirsak, ada banyak buah-buahan lain yang memiliki manfaat besar bagi kesehatan
Sekarang anda sudah mengetahui akan buah apa saja yang baik untuk dijus ataupun aturan-aturan dalam mengonsumsi jus buah sendiri demi mendapatkan manfaat jus buah. Jadi rajin-rajinlah anda untuk mengunsumsi jus buah supaya anda mendapatkan manfaat jus buah bagi kesehatan tubuh anda. Selamat mencoba!!!

Daftar pustaka
http://www.tubuhwanita.com/manfaat-jus-buah
Sumber gambar : http://bali.panduanwisata.com/files/2012/02/booster-juice-bar3.jpg


Selasa, 13 Januari 2015

PERPAJAKAN (TULISAN)



PAJAK PENGHASILAN UMUM DAN
NORMA PERHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN

A. UNDANG-UNDANG PAJAK PENGHASILAN
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang perubahan keempat atas Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1983 tentang pajak penghasilan mengatur mengenai Pajak atas
penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan. Undang-Undang ini
mengatur pengenaan pajak penghasilan terhadap subjek pajak berkenaan dengan
penghasilan yangditerima atau diperolehnya dalam satu tahun pajak.
Subjek pajak yang menerima atau memperolehpenghasilan, dalam Undang-Undang ini
disebut Wajib Pajak.Wajib Pajak dikenai pajak atas penghasilan yang diterima
ataudiperolehnya selama satu tahun pajak atau dapat pula dikenaipajak untuk penghasilan
dalam bagian tahun pajak apabilakewajiban pajak subjektifnya dimulai atau berakhir
dalam tahunpajak (Pasal 1).

B. 4 KELOMPOK PENGHASILAN
1. Penghasilan dari pekerjaan, jasa dan kegiatan.
2. Penghasilan dari usaha dan kegiatan.
3. Penghasilan dari modal, jasa dan sewa atau penggunaan harta.
4. Penghasilan lain-lain
.
C. SUBJEK PAJAK PENGHASILAN (Pasal 2)
Yang menjadi subjek pajak adalah:
_ Orang Pribadi
_ Warisan Yang Belum Terbagi
_ Badan
_ Bentuk Usaha Tetap
Subjek Pajak Penghasilan dibedakan menjadi Subjek Pajak Dalam Negeri (orang pribadi
yang berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan atau orang
pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk
bertempat tinggal di Indonesia) dan Subjek Pajak Luar Negeri (orang pribadi yang berada
di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan).

D. TIDAK TERMASUK SUBJEK PAJAK PENGHASILAN (Pasal 3)
_ Kantor Perwakilan Negara Asing
_ Pejabat-pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat-pejabat lain dari
negara asing dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada
dan bertempat tinggal bersama-sama mereka, dengan syarat bukan Warga Negara
Indonesia dan di Indonesia tidak menerima atau memperoleh penghasilan lain di luar
jabatan atau pekerjaannya tersebut, serta negara yang bersangkutan memberikan
perlakuaan timbal balik.
_ Organisasi Internasional yang ditetapkan Menteri Keuangan, dengan syarat:
1. Indonesia menjadi anggota organisasi tersebut.
2. Tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari
Indonesia.
_ Pejabat-pejabat perwakilan organisasi internasional yang ditetapkan Menteri
Keuangan dengan syarat bukan Warga Negara Indonesia dan tidak menjalankan usaha
atau kegiatan atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia.
Universitas Gunadarma
Laboratorium Akuntansi Lanjut B
Panduan Praktikum Perpajakan
PTA 2013/2014 Halaman 3

E. PENGHASILAN YANG TERMASUK OBJEK PAJAK PENGHASILAN (Pasal 4

ayat 1)
Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan
ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia
maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah
kekayaan wajib pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun,
termasuk:
_ Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau
diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi,
uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam
Undang-undang.
_ Hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan.
_ Laba usaha
_ Keuntungan dari penjualan atau pengalihan harta
_ Penerimaan kembali dari pembayaran pajak
_ Bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian
utang.
_ Dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan
asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi.
_ Royalti atau imbalan atas penggunaan hak.
_ Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta.
_ Penerimaan atau perolehan pembayaran berkala.
_ Keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang
ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
_ Keuntungan selisih kurs mata uang asing.
_ Selisih lebih karena penilaian kembali aktiva.
_ Premi asuransi.
_ Iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari
Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.
_ Tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan
pajak.
_ Penghasilan dari usaha berbasis syariah.
_ Imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur
mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan.
_ Surplus Bank Indonesia.

F. PENGHASILAN YANG DIKENAI PAJAK BERSIFAT FINAL (Pasal 4 ayat 2)
_ Penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat
utang negara, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota
koperasi orang pribadi.
_ Penghasilan berupa hadiah undian.
_ Penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif yang
diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan
modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura.
_ Penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha
jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan/atau bangunan.
_ Penghasilan tertentu lainnya, yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan
Pemerintah.

G. PENGHASILAN YANG TIDAK TERMASUK OBJEK PAJAK PENGHASILAN

(Pasal 4 ayat 3)
_ Bantuan atau sumbangan, termasuk zakat dan harta hibahan.
_ Warisan.
_ Harta termasuk setoran tunai yang diterima oleh badan.
_ Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau
diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dari wajib pajak atau pemerintah,
kecuali yang diberikan oleh bukan wajib pajak, wajib pajak yang dikenakan pajak
secara final atau wajib pajak yang menggunakan norma penghitungan khusus
(deemed profit).
_ Pembayaran dari perusahaan asuransi kepada orang pribadi sehubungan dengan
asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan
asuransi bea siswa.
_ Dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai
wajib pajak dalam negeri, koperasi, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik
daerah, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat
kedudukan di Indonesia dengan syarat-syarat tertentu.
_ Iuran yang diterima atau diperoleh dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan
Menteri Keuangan, baik yang dibayar oleh pemberi kerja maupun pegawai.
_ Penghasilan dari modal yang ditanamkan oleh dana pensiun sebagaimana dimaksud
sebelumnya, dalam bidang-bidang tertentu yang ditetapkan dengan Keputusan
Menteri Keuangan.
_ Bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang
modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan
kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif.
_ Penghasilan yang diterima atau diperoleh perusahaan modal ventura berupa bagian
laba dari badan pasangan usaha yang didirikan dan menjalankan usaha atau kegiatan
di Indonesia, dengan syarat-syarat tertentu.
_ Beasiswa yang memenuhi persyaratan tertentu yang ketentuannya diatur lebih lanjut
dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
_ Sisa lebih yang diterima atau diperoleh badan atau lembaga nirlaba yang bergerak
dalam bidang pendidikan dan/atau bidang penelitian dan pengembangan, yang telah
terdaftar pada instansi yang membidanginya, yang ditanamkan kembali dalam bentuk
sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan,
dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) tahun sejak diperolehnya sisa lebih
tersebut, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan
Menteri Keuangan.
_ Bantuan atau santunan yang dibayarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
kepada wajib pajak tertentu, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau
berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

H. PENGHASILAN KENA PAJAK / PKP (Pasal 6)
Bagi Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN), pada dasarnya terdapat 2 (dua) cara untuk
menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak, yaitu :
1.         Cara biasa (Cara Pembukuan), yaitu penghasilan bruto dikurangi dengan biaya-biaya
yang diperkenankan antara lain :
_ Biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan
_ Biaya Penyusutan dan Amortisasi
_ Iuran kepada dana Pensiun yang pendiriaanya disahkan oleh Menteri Keuangan
_ Kerugian karena penjualan atau pengalihan harta
_ Kerugian karena selisih kurs mata uang asing
_ Natura di daerah tertentu
_ Biaya lain, seperti biaya perjalanan, biaya administrasi, biaya litbang yang
dilakukan di Indonesia, magang, dan Pelatihan.
2.         Dengan Norma Penghasilan Neto
Besarnya persentase norma ditentukan berdasarkan keputusan dirjen pajak, norma
perhitungan penghasilan neto boleh digunakan wajib pajak yang peredaran brutonya
kurang dari Rp 4.800.000.000 setahun dengan syarat memberitahukan kepada
Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan pertama dari tahun pajak
yang bersangkutan (Pasal 14).

I. PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK (PTKP)
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) merupakan pengurang penghasilan neto, yang
hanya diberikan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) sebagai (WPDN). Sesuai
dengan Pasal 7 ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan
Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, Menteri
Keuangan diberikan wewenang untuk menetapkan penyesuaian besarnya Penghasilan
Tidak Kena Pajak (PTKP) setelah dikonsultasikan dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
Konsultasi Menteri Keuangan dengan Dewan Perwakilan Rakyat telah dilaksanakan
pada tanggal 30 Mei 2012 dan 15 Oktober 2012 yang menyepakati penyesuaian besarnya
PTKP berikut ini mulai diberlakukan pada tanggal 1 Januari 2013.

J. TARIF PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN
Tarif Progresif
Tarif pajak yang prosentasenya semakin besar apabila penghasilannya juga semakin
besar. Dasar pengenaan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (Pasal
17) yaitu dengan lapisan-lapisan pengenaan pajak penghasilan sebagai berikut :
a. Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (Perorangan)
Lapisan Penghasilan Kena Pajak Tarif
Sampai dengan Rp 50.000.000 5%
Di atas Rp 50.000.000 s/d Rp 250.000.000 15%
Di atas Rp 250.000.000 s/d Rp 500.000.000 25%
Di atas Rp 500.000.000 30%
b. Untuk Wajib Pajak Badan
_ Tarif umum untuk badan adalah 25% sejak tahun 2010.

Daftar pustaka
silvi.staff.gunadarma.ac.id/.../MODUL+PERPAJAKAN+3EB+2013-2014...